Pemerintah Mau Sebar Jutaan Sertifikat Gratis, Ini Kriteria Penerimanya

Pemerintah Mau Sebar Jutaan Sertifikat Gratis, Ini Kriteria Penerimanya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 26 Agu 2026 15:34 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan masih banyak rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum bersertifikat. Jumlah mencapai 11 juta bidang tanah.

Untuk menertibkan hal ini, pemerintah memberikan kemudahan kepada MBR dengan memberikan sertifikat gratis. Lantas, kriteria MBR seperti apa yang bisa mendapatkan bantuan ini?

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan MBR yang bekerja di sektor formal dan informal bisa mendapat kesempatan yang sama. Maksud sektor formal adalah yang memiliki penghasilan tetap, sementara informal adalah yang tak tetap jumlahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat untuk MBR yang Bekerja di Sektor Formal

Jika pemohon bekerja di sektor formal, salah satu pertimbangannya adalah dilihat dari penghasilan per bulannya. Baik seorang diri atau bersama pasangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025 berikut ketentuan penghasilan seseorang yang termasuk MBR.

Zona 1 mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp 10 juta untuk peserta Tapera.

ADVERTISEMENT

Zona 2 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali batas penghasilnya sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp 11 Juta untuk peserta Tapera.

Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp12 Juta untuk peserta Tapera.

Zona 4 meliputi wilayah Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

Selain itu, MBR juga perlu menyerahkan surat yang menerangkan bahwa dirinya termasuk dalam kategori MBR dari kepala desa atau lurah setempat. Bentuknya juga bisa berupa surat verifikasi atau validasi sektor formal dari tempat pemohon bekerja.

Syarat untuk MBR yang Bekerja di Sektor Informal

Masyarakat yang bekerja di sektor informal umumnya tidak memiliki slip gaji atau keterangan yang jelas berapa penghasilannya. Oleh karena itu, pemohon hanya diminta untuk menyerahkan surat dari kepala desa atau lurah setempat yang menerangkan bahwa dirinya termasuk dalam kategori MBR berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Jenis Rumah MBR yang Akan Dibantu Pemerintah untuk Dapat Sertifikat

1. Program Bantuan Pemerintah

Program bantuan pemerintah di bidang perumahan bagi MBR yang perlu dilakukan verifikasi dan validasi data dengan berkoordinasi kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki program bantuan perumahan.

"Kriteria target kegiatan, di situ ada Program Bantuan Pemerintah. Salah satunya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Di tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kemudian ada program Rumah Harapan. Di situ rincian dari kegiatan-kegiatan itu bedah rumah, dan seterusnya," kata Dalu dalam acara Konferensi Pers Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Kantor Bakom RI, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).

2. Program Pembiayaan Perbankan

Rumah yang dibeli dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Nantinya pihak perbankan akan melakukan verifikasi subjek penerima program pembiayaan.

3. Kluster Mandiri

Permohonan masyarakat yang memenuhi kriteria MBR, namun belum memperoleh bantuan. Rumah ini didirikan sendiri oleh masyarakat, tetapi kondisinya tidak layak dan pemiliknya termasuk MBR.

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads