Pemprov DKI Siapkan KPR Subsidi Khusus, Segini Harga Rusun yang Bisa Dibeli

Pemprov DKI Siapkan KPR Subsidi Khusus, Segini Harga Rusun yang Bisa Dibeli

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 28 Agu 2026 06:03 WIB
Anak-anak bermain di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun sebelas rumah susun di sejumlah wilayah strategis pada 2027 guna menyediakan hunian layak bagi masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah penyediaan tiga juta rumah. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/kye
Ilustrasi rusun di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program pembiayaan khusus KPR subsidi bernama Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR). Bunga yang diberikan lebih kecil dari yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 5 persen.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 606 Tahun 2020 tentang Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) harga rusun yang bisa dibeli dengan skema FPPR, sebagai berikut.

NoKabupaten/KotaHarga Tertinggi Rusun Per m2
1Kota Jakarta BaratRp 11.550.089
2Kota Jakarta TimurRp 11.667.947
3Kota Jakarta UtaraRp 11.314.373
4Kota Jakarta SelatanRp 11.432.231
5Kota Jakarta PusatRp 11.785.805

Saat ini harga tersebut masih berlaku. Namun, Kabid Pembiayaan dan Kemitraan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan DKI Jakarta Ledy Natalia harganya tengah dipertimbangkan untuk diubah mengikuti harga rusun terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ke depannya sebenarnya sedang ingin menyesuaikan harganya. Jadi Rp 11 jutaan itu batas maksimal. Nah nanti batas maksimal itu akan kita perluas, kita sesuaikan karena kan di pasaran Rp 11 juta itu sedikit sekali stoknya kan? Tapi saat ini sedang disusun sih peraturannya. Kurang lebih seperti pusat (harga maksimal rusun)," kata Ledy dalam acara Rakerda REI DKI Jakarta 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

Aturan rusun subsidi terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Aturan tersebut ditetapkan pada 5 April 2026, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021.

Berdasarkan aturan terbaru ini, harga maksimal rusun di Jakarta sudah naik sekitar Rp 13-14,5 juta per meter persegi.

NoKabupaten/KotaHarga Tertinggi Rusun Per m2Harga Tertinggi Rusun Per Unit Luas Lantai 45 m2
1Kota Jakarta BaratRp 14.000.000Rp 630.000.000
2Kota Jakarta SelatanRp 14.000.000Rp 630.000.000
3Kota Jakarta TimurRp 13.500.000Rp 607.500.000
4Kota Jakarta UtaraRp 13.500.000Rp 607.500.000
5Kota Jakarta PusatRp 14.500.000Rp 652.500.000

Sebelumnya diberitakan, FPPR adalah program Pemprov DKI Jakarta dalam pemberian pinjaman pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli dalam kepemilikan rumah.

Konsep FPPR ini mirip dengan pembiayaan yang diusung oleh pemerintah pusat yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Perbedaannya, untuk FPPR semua biaya yang dipinjamkan berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Sementara kalau FLPP subsidi disiapkan dari negara dan perbankan.

FPPR ini hanya berlaku untuk masyarakat yang memiliki KTP Jakarta dan membeli rumah di Jakarta. Bunga yang ditawarkan pun sama dengan FLPP, yakni 5 persen dari awal hingga akhir. Bebas uang muka atau down payment (DP).

"Lalu 5 persen itu (bunga) sudah termasuk perlindungan asuransi. Ada asuransi kredit, kebakaran, dan kematian. Bebas provisi dan juga biaya administrasi. Kemudian juga sudah pasti ini free Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata Ledy dalam acara Rakerda REI DKI Jakarta 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Namun untuk lama kredit, FPPR ini hanya bisa sampai 20 tahun. Belum bisa sampai tenor 30 atau 40 tahun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

KPR subsidi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

"Dan yang menarik untuk tahun ini kita tidak hanya bukan untuk MBR, tapi juga untuk MBT masyarakat berpenghasilan terbetul. Untuk MBR memang ada persyaratan luasan dari 21-36 meter persegi. Tapi untuk MBT kita luasan dari 36-45 meter persegi," ungkapnya.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads