Rumah dinas merupakan salah satu fasilitas yang pasti didapat oleh anggota DPR RI. Namun, anggota DPR RI periode 2024-2029, diumumkan tidak akan mendapat fasilitas tersebut. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang tunjangan per bulan untuk kebutuhan tempat tinggalnya.
Dilansir dari detikNews, keputusan ini tertuang dalam Surat Setjen DPR RI dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024. Surat tersebut diterima detikcom pada Kamis (3/10/2024) lalu.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi isi surat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Indra menyampaikan saat surat tersebut diterbitkan besaran tunjangan belum ditetapkan. Pihaknya masih melakukan survei perumahan di sekitar gedung DPR RI dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe 3 kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif sehingga kita harus memastikan secara cermat supaya nggak ada masalah," kata Indra saat dihubungi.
Alasan Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
Indra mengungkapkan alasan fasilitas rumah dinas ditiadakan adalah biaya perawatan yang besar dan tidak ekonomis. Ia menuturkan saat ini kondisi beberapa rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta perlu perawatan.
"Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Tak jarang, ia mendengar ada anggota Dewan yang mengeluarkan dana pribadinya untuk memperbaiki kerusakan di rumah dinasnya.
Di luar biaya perawatan yang sudah tidak ekonomis, Indra tidak menampik bila ada hubungannya dengan perpindahan pemerintah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, ia menegaskan alasan utama anggota Dewan tidak mendapatkan rumah dinas karena dinilai sudah tidak ekonomis lagi.
"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," tutur Indra.
"Saya kira itu benar juga (lantaran IKN) sebagai sebuah pertimbangan, tapi pertimbangan utamanya adalah kita ingin yang lebih ekonomis ke depan seperti apa dalam pengelolaan keuangan di Dewan," tambahnya.
Uang Tunjangan Boleh Dipakai untuk Menyewa atau Membeli Rumah
Jika rumah dinas sifatnya hanya tempat tinggal pinjaman. Apabila anggota DPR RI mendapatkan uang tunjangan, dana tersebut bisa digunakan untuk menyewa atau membeli rumah.
"Tidak ada pertanggungjawaban, mereka diberikan terserah, mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga," jelas saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Nilai Perawatan Rumah Dinas DPR Per Bulan
Seperti yang disebut sebelumnya bahwa biaya perawatan rumah dinas tidak lagi ekonomis. Ternyata biaya perawatan yang dikeluarkan per tahun sebesar Rp 25 juta untuk satu rumah atau sekitar Rp 1,5-2 juta per bulan untuk satu rumah.
"Indeksnya selama ini per rumah indeksnya sekitar Rp 25 juta, indeksnya. Tapi kan itu subsidi silang, ada yang parah sekali, ada yang nggak parah segala macam, jadi kalau indeks Rp 25 juta, per bulan sekitar Rp 1,5-2 juta," kata Indra di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Permasalahan kondisi rumah Anggota DPR bukan hanya karena tidak ditempati, tetapi lokasinya yang berdekatan dengan sungai dan adanya sampah.
"Meskipun rumah ditempati tikusnya di atas banyak, jadi bukan karena nggak ditempati, karena emang di sini lingkungan ada sampah, ada kali," ujarnya.
Lanjut ke halaman berikutnya...