Uang Tunjangan Rumdin DPR Bisa Dipakai Sewa atau Cicil Rumah

Uang Tunjangan Rumdin DPR Bisa Dipakai Sewa atau Cicil Rumah

Dwi Rahmawati - detikProperti
Sabtu, 05 Okt 2024 11:45 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (15/5/2024). Indra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapat rumah dinas (rumdin) seperti periode sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka akan mendapat tunjangan per bulannya untuk digunakan sebagai uang sewa rumah atau membeli rumah sendiri.

Dilansir detikNews, hal ini disampaikan oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar yang mengungkapkan tidak ada batasan untuk anggota DPR RI dalam memilih jenis huniannya kelak dengan uang tunjangan tersebut.

"Tidak ada pertanggungjawaban, mereka diberikan terserah, mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga," kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan besaran tunjangan yang diberikan, pihaknya belum memutuskan hal tersebut. Rencananya jumlah tunjangan ini baru akan diungkap setelah Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat (BURT DPR) terbentuk.

"Jadi besarannya sekali lagi belum fix diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD yang namanya BURT kami akan laporkan dan diskusikan. Nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda nanti akan jadi pertimbangan kami," ujar Indra.

ADVERTISEMENT

Saat ini pihaknya tengah melakukan survei harga rumah di sekitar Kebayoran, Semanggi, Senayan, hingga beberapa area Jabodetabek.

"Kami dari tim biro perencanaan di bawah deputi administrasi masih mengidentifikasi besaran-besaran rumah di sekitaran Senayan, Semanggi sampai dengan daerah Kebayoran. Bahkan juga di beberapa tempat, titik di Jabotabek, itu sebenarnya tingkat idealnya berapa," ungkap Indra.

Ia menegaskan tidak akan mematok pada harga tertinggi atau terendah untuk kisarannya. Hanya saja, nilai tunjangan itu harus sepadan dengan harga rumah untuk 3 kamar. Maka dari itu, mereka juga meminta bantuan appraisal yakni tim yang biasa melakukan penaksiran terhadap harga jual dan beli sebuah properti.

"Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu rate-nya berapa? Nanti kami bekerja bersama dengan appraisal, kami akan lihat besaran ideal yang akan diberikan kepada Dewan," ungkapnya.

Apabila nilai tunjangan tersebut telah ditentukan, nantinya akan diberikan kepada masing-masing anggota DPR RI bersamaan dengan gaji bulanan mereka.

"Ini adalah tingkat kehati-hatian kami sehingga untuk mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan. Nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan," sebutnya.

Lalu, setiap tahun pihaknya akan kembali mengevaluasi harga hunian di sekitar rumah yang telah anggota DPR beli, terutama yang memilih menyewa. Menurutnya setiap tahunnya akan ada perubahan harga sehingga perlu ada penyesuaian nilai mengikuti kisaran harga sewa tersebut.

"Jadi berkaitan dengan rumah tersebut karena di survei awal kami di seputaran di tengah-tengah ini (Senayan) memang harga sewa rumah sangat fluktuatif juga sangat dinamis, harga-harga mengingat pasar sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas," jelas Indra.

"Walaupun nanti tahun ini besarannya bukan berarti tahun depan menjadi patokan. Setiap tahun akan kami evaluasi mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitarnya tidak statis. Tentu harga sewa tidak mengikuti mekanisme pasar jadi kami akan lakukan mengikuti mekanisme yang ada," pungkasnya.

Sebagai informasi, kabar mengenai Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapat rumah dinas tertuang dalam Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi isi surat itu.

Sementara itu, untuk kompleks perumahan DPR yang berada di Kalibata, Jakarta, akan dikembalikan ke negara. Rumah-rumah tersebut termasuk aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).

"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," jelasnya.




(aqi/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads