Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapat rumah dinas (rumdin). Hal ini tertuang dalam Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.
Dilansir detikNews, Indra Iskandar mengungkapkan alasan dari penyetopan fasilitas rumah dinas adalah biaya perawatan yang besar dan tidak ekonomis. Ia menuturkan saat ini kondisi beberapa rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta perlu perawatan.
"Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak jarang, ia mendengar ada anggota Dewan yang mengeluarkan dana pribadinya untuk memperbaiki kerusakan di rumah dinasnya.
"Juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," ungkap Indra.
Jika rumah jabatan anggota (RJA) tetap diberikan sebagai salah satu fasilitas anggota DPR RI, anggaran yang dikeluarkan lebih banyak.
"Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," lanjutnya.
Di luar soal perhitungan biaya perawatan, Indra tidak menampik ini ada hubungannya dengan perpindahan pemerintah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, dia menegaskan alasan utama anggota Dewan tidak mendapatkan rumah dinas karena dinilai sudah tidak ekonomis lagi.
"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," tutur Indra.
"Saya kira itu benar juga (lantaran IKN) sebagai sebuah pertimbangan, tapi pertimbangan utamanya adalah kita ingin yang lebih ekonomis ke depan seperti apa dalam pengelolaan keuangan di Dewan," tambahnya.
Jika menilik dari isi Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR RI nantinya akan mendapatkan tunjangan. Untuk besaran tunjangan tersebut masih dikaji. Pihaknya akan melakukan survei harga hunian 3 kamar di sekitar Gedung DPR RI sebagai gambaran.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi isi surat itu yang diterima detikcom pada Kamis (3/10/2024) lalu.
Lalu, untuk rumah-rumah dinas di Kalibata ini nantinya akan diserahkan kepada negara. Mengingat rumah dinas ini termasuk aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).
"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," sebutnya.
(aqi/abr)