Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Begini Nasib Komplek Perumahan DPR

Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Begini Nasib Komplek Perumahan DPR

Firda Cynthia Anggrainy - detikProperti
Jumat, 04 Okt 2024 17:10 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR RI. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapat rumah dinas (rumdin). Sebagai gantinya, anggota DPR RI akan menerima tunjangan yang diperkirakan setara dengan rumah 3 kamar di sekitar Gedung DPR RI.

Berdasarkan surat yang diterima detikcom, Kamis (3/10/2024), kabar ini tertuang dalam Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi isi surat itu seperti yang dikutip dari detikNews, Jumat (4/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Indra menyampaikan hingga saat ini besaran tunjangan belum ditetapkan. Pihaknya tengah melakukan survei perumahan di sekitar gedung DPR RI dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.

"Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe 3 kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif sehingga kita harus memastikan secara cermat supaya nggak ada masalah," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk kompleks perumahan DPR yang berada di Kalibata, Jakarta, akan dikembalikan ke negara. Rumah-rumah tersebut termasuk aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).

"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," jelasnya.

Ada pun, rincian Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 sebagai berikut.

1. Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota).

2. Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.

3. Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads