Berapa Kisaran Tunjangan Perumahan yang Didapat Anggota DPR?

Berapa Kisaran Tunjangan Perumahan yang Didapat Anggota DPR?

Adrial akbar - detikProperti
Selasa, 08 Okt 2024 14:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, meninjau rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR yang kini tak ditempati. Ada sejumlah kerusakan di rumah jabatan anggota DPR itu.
Rumah dinas anggota DPR Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Anggota DPR RI 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan perumahan sebagai ganti rumah dinas yang tidak akan diberikan lagi. Kira-kira, berapa ya besaran tunjangan perumahan yang akan didapatkan oleh anggota DPR?

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan besaran nominal uang tunjangan rumah yang akan diberikan kepada anggota DPR masih dalam pembahasan. Indra mengatakan hal ini akan melibatkan konsultan appraisal untuk menghitung besarannya.

"Makanya kami menggunakan konsultan appraisal untuk itu, dasar itulah yang nanti menjadikan kami untuk melakukan finalisasi yang akan kami laporkan kepada alat kelengkapan dewan yang namanya BURT setelah nanti terbentuk," ucapnya usai meninjau rumah dinas DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menjelaskan besaran tunjangan pasti akan berbeda dengan DPRD. Hal itu karena pihaknya harus mempertimbangkan biaya sewa rumah di Jakarta.

"Pasti berbeda dengan kalau misalnya teman-teman mendengar di DPRD, provinsi atau kabupaten kota, uang perumahannya Rp 40 juta, Rp 50 juta gitu ya, tentu secara apple to apple kita juga harus memandang apakah Jakarta dengan tempat lain itu besaran properti, harga properti itu sama, sewanya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, anggota DPR 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan, melainkan tunjangan perumahan. Hal itu tertuang dalam surat Setjen DPR nomor B/733/RT.01/09/2024 yang sudah diteken pada 25 September 2024.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan, yaitu:
- Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.
- Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.
- Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Indra Iskandar menjelaskan alasan tak lagi menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR periode 2024-2029. Indra mengatakan kondisi rumah dinas anggota di Kalibata parah dan butuh perawatan yang harganya tak ekonomis.

"Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Indra mengatakan tak jarang anggota Dewan mengurus rumah itu dengan anggaran pribadi untuk perbaikan. Ia menyebut, jika rumah jabatan anggota (RJA) dipertahankan, anggaran yang dikeluarkan lebih banyak.

"Juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," kata Indra.

"Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," tambahnya.




(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads