Kriteria Rumah yang Bisa Disewa atau Dicicil Anggota DPR

Kriteria Rumah yang Bisa Disewa atau Dicicil Anggota DPR

Tim detikcom - detikProperti
Selasa, 08 Okt 2024 13:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, meninjau rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR yang kini tak ditempati. Ada sejumlah kerusakan di rumah jabatan anggota DPR itu.
Rumah dinas anggota DPR Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Anggota DPR RI 2024-2029 rencananya tidak akan mendapatkan rumah dinas lagi. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan yang akan diberikan sebagai biaya sewa atau biaya cicil rumah dinas DPR nantinya.

Untuk besaran tunjangannya, hingga saat ini masih belum ditetapkan. Meski demikian, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menuturkan pihaknya tengah melakukan survei perumahan di sekitar gedung DPR RI. Salah satu kriterianya, rumah tersebut layak huni dengan 3 kamar tidur.

"Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe 3 kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif sehingga kita harus memastikan secara cermat supaya nggak ada masalah," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konferensi pers yang dilakukan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/10/2024) lalu, Indra menyebutkan pihaknya tak hanya mengidentifikasi rumah-rumah yang ada di Senayan, Semanggi, maupun Kebayoran, tetapi juga ke Jabotabek.

Setjen DPR tak mengambil kisaran harga yang paling mahal atau terendah dari rumah itu. Yang diprioritaskan untuk patokan harganya adalah hunian layak dengan tiga kamar.

ADVERTISEMENT

"Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu rate-nya berapa? Nanti kami bekerja bersama dengan appraisal, kami akan lihat besaran ideal yang akan diberikan kepada Dewan," kata Indra dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Indra mengatakan, butuh kehati-hatian dalam penentuan jumlah tunjangan pengganti rumah dinas. Indra menyebut setiap tahun anggaran rumah dinas ini akan dievaluasi mengikuti harga pasar yang berbeda-beda.

"Ini adalah tingkat kehati-hatian kami sehingga untuk mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan. Nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan. Jadi berkaitan dengan rumah tersebut karena di survei awal kami di seputaran di tengah-tengah ini (Senayan) memang harga sewa rumah sangat fluktuatif juga sangat dinamis, harga-harga mengingat pasar sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas," ujar Indra.

"Walaupun nanti tahun ini besarannya bukan berarti tahun depan menjadi patokan. Setiap tahun akan kami evaluasi mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitarnya tidak statis. Tentu harga sewa tidak mengikuti mekanisme pasar jadi kami akan lakukan mengikuti mekanisme yang ada," imbuhnya.

Anggota DPR dibebaskan untuk mengelola tunjangan rumah sebagai ganti rumah jabatan yang dikembalikan ke negara. Indra menyebut anggota DPR 2024-2029 boleh untuk menyewa rumah atau mencicil sendiri huniannya.

"Tidak ada pertanggungjawaban, mereka diberikan terserah, mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga," kata Indra.

Indra menyebut besaran tunjangan per anggota Dewan untuk pengganti rumah dinas belum ditentukan. Ia mengatakan rumah anggota Dewan untuk saat ini harus dikembalikan kepada negara.

"Jadi besarannya sekali lagi belum fix diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD yang namanya BURT kami akan laporkan dan diskusikan. Nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda nanti akan jadi pertimbangan kami," ujar Indra.

Sebagai informasi, anggota DPR 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan, melainkan tunjangan perumahan. Hal itu tertuang dalam surat Setjen DPR nomor B/733/RT.01/09/2024 yang sudah diteken pada 25 September 2024.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan, yaitu:
- Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.
- Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.
- Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.




(abr/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads