Jejak Properti 2024

Wacana Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 27 Des 2024 12:44 WIB
Pemerintah Hapus Retribusi PBG dan BPHTB Foto: Dok. Freepik
Jakarta -

Pemerintah menghapus sederet pungutan pajak buat membangun dan membeli rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beberapa pungutan yang bakal dihapus di antaranya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Penghapusan pajak tersebut dilakukan agar sektor properti kembali bangkit dan bergairah. Langkah ini juga sebagai salah satu stimulus ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan.

Lantas, bagaimana awal mula penghapusan pajak ini?

Wacana Penghapusan PPN dan BPHTB Pembelian Rumah

Penghapusan pajak bermula dari ungkapan Hashim Djojohadikusumo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Kamis (10/10). Ia menyampaikan wacana menghapus BPHTB dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak tersebut rencananya akan dihapus pada awal tahun Prabowo menjabat sebagai presiden.

"Terus ada juga 5% BPHTB (dihapus sementara). Ini rekomendasi kita ke pemerintah untuk dihapus 16% (gabungan dengan PPN) untuk sementara waktu," ujar Hashim dalam acara Propertinomics Exclusive Dialogue di Hotel Grand Sahid, Kamis (10/10/2024).

Respons Pengembang soal Penghapusan Pajak Pembelian Rumah

Pengembang properti menyambut positif rencana kebijakan terkait penghapusan BPHTB di pemerintahan Prabowo.

"Nah kalau nanti bisa diberikan free BPHTB, itu sangat bagus sekali. Itu jadi akan membuat unit hunian itu lebih aman, karena mereka memegang sertifikat," kata Vice President of Commercial National Sinar Mas Land, Christine Natasha Tanjungan dalam acara peresmian JPO Southgate di Tanjung Barat pada Senin (14/10/2024).

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan mempercepat pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Hal ini akan mendorong pengembang untuk lebih giat dalam bisnis pengembangan properti menyediakan hunian untuk calon konsumen.

Retribusi PBG dan BPHTB Bakal Segera Dihapus buat MBR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dihapus. Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat.

"Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan," kata Tito dalam acara diskusi bertema Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat di Menara 1 BTN, Jakarta dikutip pada Sabtu (9/11/2024).

Tito juga mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh pemerintah daerah dan para pengembang di daerah.

Titah Prabowo buat Hapus Retribusi PBG dan BPHTB

Penghapusan retribusi PBG dan juga pembebasan BPHTB untuk MBR, kata Tito, merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk program perumahan khusus MBR.

"Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan. Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan realestat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu," tutur Tito dalam acara diskusi bertema Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, di Menara 1 BTN, Jakarta, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Nilai Retribusi PBG Saat Ini

Nilai PBG akan berbeda-beda pada setiap daerah Kabupaten/Kota. Namun, komponen penghitungan PBG pada setiap wilayah memiliki beberapa kesamaan yakni harus memasukkan jenis bangunan, luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsi bangunan.

Sebagai contoh, dalam simulasi kalkulator KotaSolosisfoizin.solokkab.go.id, jika kamu ingin membangun satu unit rumah permanen seluas 36 m² atau yang luasnya masih masih berada di bawah 50 m², terdiri dari 1 lantai di Solo. Jumlah retribusi PBG yang harus dibayar dengan spesifikasi rumah seperti di atas adalah Rp 600 ribu. Kemudian, jika rumah kamu menggunakan material semi permanen dengan luas dan jumlah lantai yang sama, nilai PBG yang harus dibayarkan Rp 300 ribu.

Baca halaman selanjutnya



Simak Video "Video #Tanyadetikproperti Jaminan dan Manfaat BPHTB Itu Apa?"

(dhw/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork