Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dihapus. Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat.
Hal ini ia sampaikan dalam acara diskusi bertema Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat di Menara 1 BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.
"Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan. Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan real estat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta pemda (pemerintah daerah) untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu," tutur Tito dikutip Sabtu (9/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruara Sirait menuturkan pihaknya telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperpanjang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima tahunan. Hal ini dilakukan untuk merealisasikan program 3 juta rumah.
Merespon pernyataan tersebut, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, mengatakan bahwa pengurangan biaya dapat mencapai total 21% untuk Rumah MBR. Sementara untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang terdiri dari pembebasan PPN, pemangkasan PPH dan penghapusan BPHTB akan mampu memicu permintaan akan perumahan karena harga jual rumah menjadi lebih murah.
Dalam kesempatan yang sama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan meminta pengembang untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di proyek perumahan mereka, dan akan menerapkan denda berupa penyediaan rumah gratis bagi MBR bagi pengembang yang tidak taat.
Berapa Nilai PBG Saat Ini?
Nilai PBG akan berbeda-beda pada setiap daerah Kabupaten/Kota. Namun, komponen penghitungan PBG pada setiap wilayah memiliki beberapa kesamaan yakni harus memasukkan jenis bangunan, luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsi bangunan.
Sebagai contoh, dalam simulasi kalkulator KotaSolosisfoizin.solokkab.go.id, jika kamu ingin membangun satu unit rumah permanen seluas 36 mΒ² atau yang luasnya masih masih berada di bawah 50 mΒ², terdiri dari 1 lantai di Solo. Jumlah retribusi PBG yang harus dibayar dengan spesifikasi rumah seperti di atas adalah Rp 600 ribu. Kemudian, jika rumah kamu menggunakan material semi permanen dengan luas dan jumlah lantai yang sama, nilai PBG yang harus dibayarkan Rp 300 ribu.
(aqi/das)