Tapera: Angan Rumah Impian di Ujung Potongan Gaji

Jejak Properti 2024

Tapera: Angan Rumah Impian di Ujung Potongan Gaji

Danang Sugianto - detikProperti
Selasa, 24 Des 2024 06:02 WIB
Ilustrasi Perumahan Rakyat
Foto: BP Tapera

Polemik di Kalangan Pekerja dan Pengusaha

Kebijakan Tapera menghadirkan berbagai pandangan di kalangan. Banyak yang merasa keberatan dengan potongan gaji ini, terutama dari kalangan pekerja. Mereka menganggap bahwa potongan ini menambah beban finansial yang sudah berat.

Di sisi lain, pengusaha juga menyampaikan keberatannya. Mereka menilai kontribusi wajib ini dapat membebani keuangan perusahaan, terutama untuk sektor usaha yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) lewat keterangan resminya menyatakan penolakan dengan tegas kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera itu.

"Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang 'Tabungan Perumahan Rakyat' APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," kata Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

Tujuan Kebijakan Tapera

Tujuan utama dari Tapera adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan. Dana yang dikumpulkan akan dikelola secara profesional dan diawasi ketat oleh BP Tapera. Selain itu, dana ini juga diinvestasikan untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa program ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi kebutuhan hunian masyarakat.

Transformasi Tapera sebagai Badan Investasi Perumahan

Muncul kabar terbaru dari kebijakan Tapera itu sendiri. Satuan Tugas (Satgas) Perumahan mengusulkan transformasi BP Tapera menjadi Badan Investasi Perumahan dengan alasan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana dari BP Tapera.

Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengatakan, dengan mengubah BP Tapera menjadi Badan Investasi Perumahan Nasional Indonesia dinilai mampu untuk mendapatkan likuiditas dengan lebih optimal yang nantinya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan. Tak hanya itu, perubahan tersebut juga dianggap bisa membuat BP Tapera lebih fleksibel.

"Tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada perbankan, masyarakat menabung, Tapera memberikan 5% (bunga) sementara 56% dana Tapera itu memberikan likuiditas kepada BTN dengan bunga 0,6%. 40% baru diinvestasikan dengan bunga, dia dapat sekitar 5-6%. Artinya kan Tapera merugi tiap tahun," kata Bonny kepada detikcom, Sabtu (21/12/2024).


(das/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads