Pada pertengahan Mei tahun ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pengenaan simpanan wajib untuk pekerja berupa tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Kebijakan baru itu keluar di akhir-akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini mewajibkan para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta hingga pekerja mandiri, untuk dipotong gajinya 3% setiap bulannya.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap perumahan yang layak. Namun, implementasi kebijakan ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Pekerja Dipotong
Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Dana yang terkumpul melalui Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk mendukung pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Kebijakan ini resmi diberlakukan untuk pekerja formal, termasuk karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN.
Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Siapa yang Wajib dan Tidak Wajib Membayar?
Tidak semua pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari tiga bulan, menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), atau telah memasuki masa pensiun.
Berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020, berikut ini kriteria peserta Tapera yang berakhir atau tak wajib ikut kepesertaan:
A. Telah pensiun bagi pekerja
B. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
C. peserta meninggal dunia
D. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Tapera paling lambat tahun 2027. Bagi mereka yang tidak mendaftar atau tidak membayar iuran, sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pembekuan kegiatan usaha dapat diberlakukan.
Dalam aturan baru tersebut juga disebutkan bahwa pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Lanjut ke halaman berikutnya