Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan iuran tabungan perumahan (Tapera) bersifat sukarela. Meski baru berlaku 2027 nanti, iuran tapera diusulkan tak wajib.
Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan, konteks wajib dalam iuran Tapera ini sudah tertuang di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Konteks wajib ada di Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 yang dulu sering kita sampaikan," katanya kepada detikcom, Rabu (27/11/2024).
Pada pasal 7 aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Peserta yang dimaksud yaitu berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
Aturan tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera kemudian direvisi menjadi PP Nomor 21 tahun 2024. Di aturan itu dijelaskan lebih lanjut mengenai pekerja yang wajib Tapera dan besaran tabungan yang harus dibayarkan.
Pada pasal 7 PP Nomor 21 Tahun 2024, pekerja yang wajib ikut Tapera yaitu:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah, seperti WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan, pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, serta pegawai BPJS
Untuk besaran simpanan yang harus diserahkan ke Tapera sebesar 3% dari gaji untuk peserta pekerja. Nantinya, pemberi kerja akan menanggung 0,5% dan pekerja membayar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Untuk penerapannya, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 68 disebutkan bahwa pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 Tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 2020 sehingga pekerja wajib ikut Tapera paling lambat pada 2027 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meminta iuran Tapera hanya bersifat sukarela. Ara menegaskan jika menggunakan kata 'tabungan' maka tidak seharusnya Tapera bersifat wajib.
"Posisi saya kalau tabungan, ya tabungan. Nama harus menyesuaikan fungsinya. Kalau mau wajib jangan pakai nama tabungan," kata Ara itu dalam rapat pembahasan program 3 juta rumah dengan BP Tapera di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2024).
(abr/zlf)