Kemenperin Akui Belum Ada Aturan Wajibkan Produsen Bikin Cat Bebas Timbal

Kemenperin Akui Belum Ada Aturan Wajibkan Produsen Bikin Cat Bebas Timbal

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 14 Nov 2024 10:01 WIB
Ilustrasi mengecat rumah.
Foto: Theme Photos/Unsplash
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa di Indonesia belum ada aturan yang mewajibkan seluruh produsen cat untuk membuat produk yang bebas timbal. Meski demikian, ambang batas timbal yang boleh ada di dalam cat sudah tertuang dalam Standard Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari mengatakan saat ini SNI sifatnya masih sukarela atau voluntary. Akan tetapi, setiap produsen sudah memproduksi cat sesuai aturan yaitu kandungan timbal di bawah 90 parts per million (ppm). Ambang batas tersebut sudah disesuaikan dengan ketentuan organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

"SNI masih voluntary. (Belum ada aturan yang mengikat produsen bikin cat bebas timbal?) belum," ujarnya kepada detikcom, Rabu (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emmy mengatakan, untuk mewajibkan SNI ke setiap produsen diperlukan koordinasi terlebih dahulu dengan industri dan lembaga terkait. "Untuk mewajibkan SNI perlu koordinasi dengan industri dan K/L teknis lainnya," tuturnya.

Meski demikian, untuk menjaga kualitas cat yang diproduksi di Indonesia, pemerintah selalu melakukan verifikasi langsung ke industri untuk memastikan produk bebas timbal. Selanjutnya dilakukan uji kandungan timbal pada cat di laboratorium yang memenuhi syarat serta bersertifikasi untuk menguji kandungan timbal. Verifikasi dan uji laboratorium tersebut dilakukan setiap setahun sekali.

ADVERTISEMENT

"Untuk saat ini, SNI dekoratif memang masih bersifat sukarela, namun perusahaan cat sesuai tuntutan konsumen/global mengenai kandungan timbal dalam cat, secara periodik melakukan pengujian terhadap produk cat tembok mereka," jelasnya.

"Kemudian perusahaan melaporkan secara reguler hasil tersebut kepada Kemenperin dan Kemenperin melakukan verifikasi langsung ke industri untuk memastikan produk cat tersebut bebas timbal," tambahnya.

Ke depan, pihaknya akan tetap memastikan keamanan produk cat yang ada di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemenperin sebagai pembina industri akan selalu memastikan bahwa produk industri dalam negeri dihasilkan dari proses produksi yang baik dan efisien untuk menghasilkan produk yang berkualitas, bermutu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan penelitian Bank Dunia (World Bank) berjudul A Toxic Threat to Indonesia Human Capital: Prevalence and Impact of Lead Paint in Indonesian Homes, dari sampel rumah tangga yang diteliti menemukan 44,8% masyarakat Indonesia tinggal di rumah yang memakai cat mengandung timbal. Kebanyakan rumah tangga atau sekitar 57,9% menggunakan cat interior mengandung timbal.

Penelitian tersebut dilakukan pada November-Desember 2023 terhadap 5.506 rumah tangga yang terdiri dari 17.455 individu di seluruh Indonesia.

Peneliti juga meneliti sampel cat untuk membuktikan apakah mengandung timbal atau tidak. Mereka membeli 136 sampel cat dari 68 toko cat lalu melakukan uji coba untuk melihat kandungan timbal di dalamnya. Dari 136 sampel cat yang diuji coba, sebanyak 105 atau sekitar 77% cat mengandung timbal.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads