Intip Kriteria Beli Rumah Dapat Diskon Pajak

Intip Kriteria Beli Rumah Dapat Diskon Pajak

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 08 Feb 2025 11:02 WIB
Ilustrasi serah terima kunci pembelian properti rumah pertama
Foto: Freepik
Jakarta -

Insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah kembali diberlakukan pada 2025. Untuk dapat menikmati kebijakan tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Kriteria mengenai pembelian rumah dapat diskon pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Apa saja kriterianya? Berikut ini informasinya.

Kriteria Rumah yang Dapat Diskon Pajak

Pembelian rumah yang dapat insentif PPN DTP adalah rumah tapak dan Satuan Rumah Susun (Sarusun). Rumah tapak yang dimaksud adalah rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Untuk sarusun, merupakan tempat yang berfungsi sebagai tempat hunian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 4 PMK Nomor 13 tahun 2025, rumah tapak atau sarusun yang dijual paling tinggi Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau sarusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Syarat Mendapat Insentif PPN DTP

Pada pasal 5 dalam aturan yang sama disebutkan bahwa PPN DTP 100% dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi untuk membeli satu rumah tapak atau satu sarusun.

ADVERTISEMENT

Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA). Untuk WNI harus memiliki NPWP atau nomor identitas kependudukan, sementara untuk WNA harus memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau sarusun bagi WNA.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada pembelian rumah hingga harga Rp 5 miliar. Dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar.

Apabila kamu membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak perlu bayar PPN. Kalau kamu beli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas harga rumah Rp 2 miliar saja, sisanya dibayarkan oleh calon pembeli.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, PPN DTP 100% berlaku pada 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Setelah itu akan berlaku PPN DTP 50%.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaandengan cara klik link ini




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads