Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Dilansir detikFinance, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan dalam PMK tersebut terdapat industri padat karya yang tidak perlu untuk membayarkan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja 2025, karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% pada 1 Januari 2025 lalu, yang kini menjadi 12%.
"Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Dwi menambahkan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur insentif ini diberikan kepada pegawai dengan kriteria penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari. Selain itu pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
Adapun ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Ini Daftar Barang yang Bakal Dikenai PPN 12% |
(mjy/mjy)