Tapera: Aturan, Peserta, dan Besar Iuran

Tapera: Aturan, Peserta, dan Besar Iuran

Irfan Indra Pangestu - detikProperti
Sabtu, 08 Jun 2024 12:15 WIB
Ilustrasi dana rumah
Foto: Getty Images/iStockphoto/gece33
Jakarta -

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belakangan ini masih panas diperdebatkan oleh kalangan pekerja di Indonesia. Hal itu karena, dengan diberlakukannya Tapera ini, gaji atau upah pekerja di Indonesia yang termasuk ke dalam peserta Tapera akan dikenakan potongan.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, PP Nomor 25 Tahun 2020, dan UU Nomor 4 tahun 2016.

Nah, bagi kamu yang masih belum paham dengan kebijakan Tapera ini, kamu bisa simak ringkasan penjelasannya di bawah ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Tapera?

Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah sebuah kebijakan berupa penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Nah, yang dimaksud dengan Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

ADVERTISEMENT

Aturan Tapera

Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Belum lama ini, beberapa bagian dari PP tersebut direvisi yang dituangkan dalam PP Nomor 21 tahun 2024 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2024.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Peserta Tapera yang wajib untuk ikut serta terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pada pasal 5 PP nomor 25 tahun 2020, disebutkan bagi Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga bisa ikut menjadi Peserta Tapera.

Berikut daftar peserta Tapera berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara

c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

d. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

f. Pejabat Negara

g. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah

h. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa

i. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta

j. Pekerja Selain Poin 1 sampai 9 yang Menerima Gaji atau Upah

Untuk pekerja selain huruf a sampai i terdapat penjelasan tambahan dalam PP Nomor 21 tahun 2024 yaitu Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Berapa Besaran Potongan Gaji untuk Tapera?

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Sebagai contoh, kamu seorang pegawai swasta yang bekerja di Jakarta. Penghasilan kamu selama sebulan adalah Rp 5,5 juta. Ketika gaji kamu dipotong 2,5% untuk simpanan tabungan perumahan, maka yang dibayarkan adalah Rp 137.500 per bulan.

Besaran potongan akan berbeda-beda setiap individu, tergantung dari penghasilan yang didapat dan besaran upah minimum setiap daerah.

Kapan Kebijakan Tapera Diberlakukan?

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan tetap efektif terlaksana pada tahun 2027 sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bukan, memang diberlakukan 2027, bukan sekarang," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads