Tabungan perumahan rakyat (Tapera) saat ini masih ramai dibicarakan. Jika dulu ada yang namanya Tabungan Perumahan-PNS (Taperum-PNS), kini ada yang namanya Tapera. Apa bedanya?
Dana Tapera ini dikelola oleh sebuah Badan Pengelola Tapera yang merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS. Bapertarum-PNS sendiri sudah dibubarkan pada 2018 silam dan dialihkan ke BP Tapera.
Pada awalnya, Bapertarum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993. Tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak huni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun BP Tapera ini merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS dan sama-sama mengurus tabungan perumahan, namun ada banyak perbedaannya. Dilansir dalam keterangan resmi BP Tapera, berikut ini merupakan perbedaan Taperum-PNS dan Tapera.
Taperum-PNS
Peserta
Sesuai dengan namanya, kepesertaan Taperum-PNS hanya bisa diikuti oleh PNS saja.
Besaran Simpanan
Besaran simpanan yang diambil untuk Taperum-PNS itu beragam karena berdasarkan golongan. Berikut ini informasinya.
Gol I: Rp 3.000
Gol II: 5.000
Gol III: 7.000
Gol IV: 10.000
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil saat namanya masih Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum)-PNS. Kemudian pada 2018 semua aset atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi menjadi BP Tapera sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.
Manfaat
Untuk manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa Bantuan Uang Muka (BUM) + Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) cuma-cuma. Selain itu, BUM + Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) dalam bentuk pinjaman.
BUM+BTP cuma-cuma
Gol | BUM | BTP | Total |
Gol I | Rp 1,2 juta | Rp 4 juta | Rp 5,2 juta |
Gol II | Rp 1,5 juta | Rp 4 juta | Rp 5,5 juta |
Gol III | Rp 1,8 juta | Rp 4 juta | Rp 5,8 juta |
Gol IV | Rp 4 juta | Rp 4 juta |
BUM + TBUM dalam bentuk pinjaman
Gol | BUM | TBUM Tapak | TBUM Susun | Bunga |
Gol I | Rp 1,2 juta | Rp 20 juta | Rp 30 juta | 6% |
Gol II | Rp 1,5 juta | Rp 20 juta | Rp 30 juta | 6% |
Gol III | Rp 1,8 juta | Rp 20 juta | Rp 30 juta | 6% |
Gol IV | Rp 20 juta | Rp 30 juta | 6% |
Selain itu, bagi peserta yang tidak menggunakan manfaat, bisa mengambil akumulasi tabungan tanpa jasa/imbal hasil setelah pensiun.
Tapera
Peserta
Untuk kepesertaan Tapera memiliki jangkauan yang lebih luas yaitu seluruh ASN (PNS dan PPPK) hingga non-ASN (TNI/Polri, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta). Bahkan, dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa WNA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan wajib menjadi peserta Tapera.
Besaran Simpanan
Untuk simpanan Tapera berasal dari penghasilan peserta yang setidaknya mendapat upah minimum. Besaran simpanannya sebesar 3% yang 2,5%-nya dibayar oleh pekerja dan 0,5%-nya dibayar oleh pemberi kerja. Namun untuk pekerja mandiri, seluruh simpanan dibayarkan sendiri olehnya sebesar 3%.
Manfaat
Untuk manfaatnya hanya bisa didapat oleh peserta Tapera dengan golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp 8 juta atau Rp 10 juta untuk kawasan Papua dan Papua Barat. Manfaatnya berupa Kredit Pemilikan Ruma, Kredit Bangun Rumah, dan Kredit Renovasi Rumah.
Jenis Pembiayaan | Maksimal Limit Kredit | Suku Bunga | |
Non-Pulau Papua | Pulau Papua | ||
Kredit Pemilikan Rumah | Rp 185 juta | Rp 240 juta | 5% (tetap sama dengan lunas) |
Kredit Bangun Rumah | Rp 132 juta | Rp 171 juta | |
Kredit Renovasi Rumah | Rp 88 juta | Rp 114 juta |
Untuk peserta non-MBR atau 'penabung mulia' nantinya bisa mendapatkan hasil pokok beserta hasil pemupukannya. Tak hanya, pihak BP Tapera saat ini juga sedang menggodok sejumlah benefit lain untuk para penabung mulia.
"Ke depan, saat ini sedang kita kembangkan, dengan upaya untuk meningkatkan tata kelola dalam melindungi hak peserta, skema-skema ya nantinya mungkin kredit renovasi rumah itu bukan hanya untuk MBR, tapi yang penabung mulianya itu bisa juga untuk mengakses kredit renovasi rumah maupun kredit bangun rumah. ini yang sedang kita skemakan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6/2024).
Pihaknya juga tengah menggodok skema pembelian rumah dengan tenor hingga 35 tahun untuk Gen Z melalui program bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini dilakukan agar para Gen Z mendapat kemudahan untuk membeli rumah di tengah harga rumah yang terus melambung tinggi.
"Dalam skema FLPP saat ini kita tengah kembangkan juga dalam rangka memfasilitasi gen Z untuk bisa beli rumah nanti tenornya bisa sampai 35 tahun," ungkap Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (5/6/2024).
Heru mengatakan, pihaknya juga akan mendiskusikan terkait penabung mulia yang sudah ikut KPR di bank komersial yang ingin pindah KPR ke BP Tapera. Agar hal itu bisa dilakukan, Heru mengaku perlu pembicaraan lebih lanjut ke pihak perbankan.
"Ya kami harus berbicara dulu dengan teman-teman perbankan, jangan sampai ini men-distract bisnis perbankan. Ini tentu perlu pembicaraan walaupun kemungkinan seperti itu ya ada," pungkasnya.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menambahkan, pihaknya juga tengah menggodok suatu program agar penabung mulia bisa mendapatkan manfaat berupa pembiayaan perumahan dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pasar, namun masih lebih tinggi dibandingkan MBR.
"Salah satu yang berpotensi untuk penabung mulia adalah bagaimana kita meng-create program yang lebih murah dari market rate sehingga ini membantu mereka untuk kebutuhannya. Jadi yang diterima oleh penabung mulia bisa sama dengan si MBR namun tidak 5% (bunganya), mungkin di atasnya tapi di bawah market rate," paparnya.
Itulah perbedaan Taperum-PNS dengan Tapera.
(abr/zlf)