Instrumen pembiayaan pembelian rumah ada beberapa macam, salah satunya adalah KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah. Dalam praktiknya KPR yang paling sering diambil nasabah adalah KPR konvensional dan syariah. Namun kini muncul program KPR baru bernama KPR Hijau, apa itu?
Menurut Executive Vice Precident Consumer Loan BCA, Welly Yandoko KPR Hijau adalah program pembiayaan pembelian rumah yang telah bersertifikat Hijau atau bangunan yang rendah emisi dan ramah lingkungan.
KPR Hijau sebagai wujud dukungan pihak perbankan kepada nasabah yang ingin membeli rumah dari pengembang yang telah memegang sertifikat hijau. Selain itu, adanya KPR Hijau dapat mendorong pertumbuhan perumahan hijau di Indonesia dan memiliki dampak baik dalam keberlanjutan dan ramah lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan KPR Hijau dengan KPR Konvensional
Seperti yang diketahui perumahan hijau di Indonesia masih terus digencar dengan tujuan mencapai target net zero emissions dan mengurangi dampak perubahan iklim dunia, sejalan dengan Deklarasi Paris pada 2015 untuk menahan laju kenaikan suhu dunia.
Guna mendorong minat nasabah untuk membeli rumah bersertifikat hijau, perbankan yang telah bekerja sama dengan pengembang memberikan penawaran khusus, salah satunya adalah pemberian suku bunga yang rendah dibandingkan KPR konvensional.
"Perbankan mendukung dengan berbagai strategi, salah satunya adalah praising. Jadi kalau orang mengambil KPR Hijau bentuknya intensif khusus, berarti harus menarik. Misalnya rata-rata di umum (bunga) 5 persen, kita turunkan 4,5-4,9 persen dikombinasi dengan biaya lain seperti asuransi, admin, dan lainnya," kata Welly Yandoko di Jakarta pada Rabu (24/4/2024).
Penawaran lainnya adalah setiap pembelian rumah bersertifikat hijau juga akan mendapat intensif PPN DTP dan bisa mengajukan melalui bank syariah.
"PPN DTP pasti dapet yang penting memenuhi waktu yang ditetapkan pemerintah sampai akhir Desember dan stock (rumah). Serta semua bank syariah bisa membiayain," jelas Willy.
Nasabah yang bisa mengambil KPR Hijau ini mencakup semua kalangan asalkan rumah yang akan dibeli telah bersertifikat hijau.
"Semua segmen akan dibiayai, termasuk orang yang butuh akan rumah pertama akan kita biayai. Developernya juga akan kita pilihkan," tambahnya.
Cara perbankan menyortir perumahan hijau yang layak mendapat pembiayaan KPR hijau dilihat dari material dan kelengkapan rumah yang digunakan harus ramah lingkungan seperti kaca yang digunakan, memiliki taman, penggunaan air, hingga listrik.
Welly menyebutkan sampai saat ini BCA tela mendukung pembiayaan hijau yang disebut Hunian Bersetifikat Bangunan Hijau di 8 sektor perumahan, diantaranya Samanea Hill, Citra Maja Jaya, Nava Park, Kota Baru Parahangan, Verde Two Apartemen. Bangunan hijau ini memang belum diterapkan di seluruh cluster melainkan hanya unit tertentu saja.
(aqi/zlf)