Apa Itu Infaq? Ini Pengertian, Dalil, Hukum dan Perbedaannya dengan Sedekah

Apa Itu Infaq? Ini Pengertian, Dalil, Hukum dan Perbedaannya dengan Sedekah

Insi Faiqoh - detikJateng
Selasa, 25 Feb 2025 10:22 WIB
Infaq, an asian child hand put money in a charity box for donation
Ilustrasi infaq. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jaka Suryanta)
Solo -

Beramal merupakan salah satu ajaran penting dalam agama Islam. Dalam Islam, beramal memiliki berbagai bentuk, salah satunya adalah infaq.

Infaq dapat diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rezeki yang telah diberikan. Infaq juga dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan keimanan dan keberkahan dalam hidup.

Lantas, apa itu infaq? Apa dalil dan hukumnya? Apa perbedaannya dengan sedekah? Berikut telah detikJateng rangkum penjelasannya untuk detikers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Infaq

Mengutip jurnal 'Infaq Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Pungutan Liar' oleh Qurratul'aini Wara Hastuti, infaq secara bahasa berasal dari bahasa Arab dari kata anfaqo-yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

ADVERTISEMENT

Dalil Infaq

Hukum Islam telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfaq atau membelanjakan harta. Masih merujuk sumber yang sama, Allah SWT dalam banyak ayat dan Rasulullah SAW dalam banyak hadits telah memerintahkan kita agar menginfaqkan harta yang kita miliki.

Allah juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (QS At-Taghabun: 16) serta untuk menafkahi istri dan keluarga menurut kemampuannya (QS Ath-Thalaq: 7). Adapun dasar hukum infaq telah banyak dijelaskan antara lain dalam Al-Quran Surat Adz-Dzariyat ayat 19:

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

Kemudian dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 245 juga disebutkan sebagai berikut:

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan."

Selain itu, dasar hukum infaq juga disebutkan dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 134, yang menyebutkan:

"(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan."

Terkait dengan infaq ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap pagi dan sore:

"Ya Allah SWT berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain: 'Ya Allah jadikanlah orang yang menahan Infaq, kehancuran'." (Al Zuhaili, Wahbah, al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Juz II, Damaskus, 1996 : 916).

Hukum Infaq

Masih mengutip sumber sebelumnya, kata infaq digunakan tidak hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran/nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun (An Nawawi, Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi, Juz VII, Beirut, 1982 :32).

Oleh karena itu, hukum infaq tergantung pada tujuannya. Infaq secara hukum terbagi menjadi empat macam antara lain sebagai berikut :

1. Infaq Mubah

Infaq mubah merupakan jenis infaq yang dilakukan dengan dasar niat karena Allah SWT. Namun karena bersifat mubah, maka tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya dan tidak juga mendapatkan pahala bagi yang menjalankan. Contohnya adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang dan bercocok tanam.

2. Infaq Wajib

Infaq wajib merupakan jenis infaq yang wajib dilakukan oleh seorang Muslim dan apabila tidak dilakukan maka ia akan berdosa. Adapun contoh infaq wajib seperti membayar mahar (maskawin) dan menafkahi istri.

3. Infaq Haram

Mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah. Seperti infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam atau infaq yang dilakukan agar mendapatkan pujian.

4. Infaq Sunnah

Infaq sunnah merupakan amalan ibadah yang dilakukan semata-mata hanya untuk beribadah dan mengikuti perintah Allah SWT. Salah satu contohnya adalah mengeluarkan harta dengan niat sedekah.

Perbedaan Infaq dan Sedekah

Serupa tapi tak sama, antara infaq dan sedekah ini memang seringkali tertukar. Mengutip situs resmi Baznas Yogyakarta, berikut beberapa perbedaan konsep infaq dan sedekah:

1. Tujuan dan sasaran

Infaq lebih berorientasi pada kegiatan pembangunan dan pengembangan umat Islam seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan proyek-proyek lain yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam. Sedangkan sedekah lebih difokuskan pada pemberian bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan janda.

2. Bentuk amal

Infaq lebih mengacu pada bentuk amal yang berupa pemberian harta dan benda yang dimiliki. Sedangkan sedekah bisa berupa bantuan dalam bentuk harta, tenaga, atau ilmu. Sedekah juga dapat berupa tindakan baik yang dilakukan kepada sesama tanpa membutuhkan biaya, seperti memberikan senyuman, sapaan, dan dukungan moral.

3. Kepentingan

Infaq bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kepentingan umat Islam dalam bidang sosial, ekonomi, dan keagamaan serta memperkuat persatuan antar umat Islam. Sedangkan sedekah bertujuan untuk membantu meringankan beban dan penderitaan orang yang membutuhkan.

4. Nilai keikhlasan

Infaq dan sedekah sama-sama diharapkan dilakukan dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan. Namun, infaq cenderung lebih menekankan pada konsep keikhlasan dalam beramal untuk memperoleh keberkahan dan ridha Allah SWT, sementara sedekah lebih menekankan pada konsep kepedulian dan empati terhadap sesama manusia.

Nah, itulah tadi sederet penjelasan mengenai apa itu infaq mulai dari pengertian, dalil, hukum, hingga perbedaannya dengan sedekah. Semoga bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Insi Faiqoh, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sto/dil)


Hide Ads