
2 WNA di Bali Diduga Bawa Surat PCR Palsu Terancam Ditindak Imigrasi
Kedua WNA itu ketahuan membawa surat keterangan swab PCR palsu tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Paspor keduanya sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi.
Kedua WNA itu ketahuan membawa surat keterangan swab PCR palsu tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Paspor keduanya sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi.
Pemerintah telah membuka pintu terhadap warga negara asing (WNA) yang ingin ke Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku dengan syarat yang ketat.
Sejak pengetatan kedatangan dari luar negeri, Bandara Soekarno-Hatta telah mendapatkan 1.163 orang yang teridentifikasi positif virus Corona.
Seorang WN Yordania diamankan karena kepemilikan ganja sintetis. WN Yordania ini ditangkap di dalam kamar apartemen nomor 901 kawasan Waru, Sidoarjo.
Pemerintah memperbaharui aturan bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia. Sebelumnya, pembatasan dilakukan menyusul munculnya varian baru Corona di Inggris.
Satgas COVID-19 menyampaikan WNA sudah boleh memasuki Indonesia. Akan tetapi, ada sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh WNA yang masuk Indonesia.
Terkait kondisi pandemi, Ditjen Imigrasi kembali mengeluarkan aturan terbaru WNA masuk Indonesia. Berlaku tanggal 9 Februari 2021.
Karena jumlah kasus pandemi virus Corona yang masih tinggi, pemerintah kembali memperpanjang larangan masuk WNA ke Indonesia. Hingga 8 Februari 2021.
Imigrasi memberi penjelasan terkait pemberian izin kepada 153 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
5 orang WNA asal Korea dan China diamankan petugas pemantauan orang asing dari Imigrasi serta Kesbangpol Jambi. Kelima WNA itu diamankan di dua lokasi di Jambi.