4 Fakta WNA Bisa Punya Rumah di Indonesia: Modal Paspor hingga Batas Harganya

4 Fakta WNA Bisa Punya Rumah di Indonesia: Modal Paspor hingga Batas Harganya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 04 Agu 2023 07:01 WIB
4 Fakta WNA Bisa Punya Rumah di Indonesia: Modal Paspor hingga Batas Harganya
Jakarta -

Pemerintah mempermudah Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa beli rumah tapak maupun hunian vertikal di Indonesia dengan syarat memiliki paspor.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, atau izin tinggal.

"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya. Sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, sekarang di pemilikan orang asing KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapat atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi posisinya dibalik," ungkapnya.

Selain itu, terdapat fakta-fakta lainnya yang telah disiapkan oleh detikcom. Di antaranya:

1. Kepemilikan Rusun Diperluas

Cover Hotel Isoman Foto: Subsidi KPR (Mindra Purnomo/detikcom)
Dalam PP tersebut, Suyus menyebutkan bahwa kepemilikan rumah susun juga diperluas untuk WNA. Saat ini, rumah susun yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) juga bisa dimiliki oleh WNA.

"Peraturan sebelumnya orang asing cuma bisa memiliki rusun di atas Hak Pakai," katanya.

2. Tidak untuk Disewakan

KPR, KPR Subsidi Foto: Luthfy Syahban/detikcom
Suyus mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa WNA yang memiliki hunian di Indonesia tidak bisa menyewakan hunian tersebut. WNA tersebut harus tinggal di hunian itu.

"Ya harus dihuni harusnya, jangan disewa-sewa. Kan tujuannya kita untuk hunian orang asing. (Pengawasannya) nanti kita cek," ujarnya usai acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, kepada wartawan.

3. Minimal Harga Rumah yang Bisa Dibeli WNA

Beli rumah pakai FLPP Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban

Minimal harga rumah yang bisa dibeli WNA beragam, tergantung dari wilayah dan jenisnya apakah rumah tapak atau rumah susun. Ada yang minimal Rp 5 miliar ada juga yang Rp 1 miliar.

"Sekarang (harga minimal) rumah tapak rata-rata Rp 5 miliar, untuk rusun (rumah susun) minimal Rp 3 miliar. Minimal Rp 1 miliar di beberapa daerah, di Jakarta adalah 3 miliar. Di tempat lain minimal Rp 5 miliar untuk landed, di (daerah) lain ada Rp 1 miliar untuk landed," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA beragam, tergantung dari daerahnya. Berikut ini informasinya.

Harga minimal rumah tapak yang bisa dibeli oleh WNA
1. DKI Jakarta: Rp 5 miliar
2. Banten: Rp 5 miliar
3. Jawa Barat: Rp 5 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 5 miliar
5. Jawa Timur: 5 miliar
6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5 miliar
7. Bali: Rp 5 miliar
8. Nusa Tenggara Barat: Rp 3 miliar
9. Sumatera Utara: Rp 2 miliar
10. Kalimantan Timur: Rp 2 miliar
11. Sulawesi Selatan: Rp 2 miliar
12. Kepulauan Riau: Rp 2 miliar
13. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar

Harga minimal rumah susun (rusun) yang bisa dibeli oleh WNA
1. DKI Jakarta: Rp 3 miliar
2. Banten: Rp 2 miliar
3. Jawa Barat: Rp 2 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 2 miliar
5. Jawa Timur: Rp 2 miliar
6. Bali: Rp 2 miliar
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2 miliar
8. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar

4. Pemilikan Hunian Dibatasi Maksimal 2.000 M2

Daftar KPR Bank Nasional Foto: Subsidi KPR (Mindra Purnomo/detikcom)

Pemilikan hunian untuk WNA dibatasi maksimal 2.000 m2. Namun, jika WNA tersebut dapat menimbulkan dampak positif bagi ekonomi dan sosial Indonesia, kemungkinan luasan pemukiman yang dimiliki bisa lebih luas.

"Orang asing hanya diperbolehkan, sementara, memiliki sebidang tanah untuk per keluarga yang memiliki luas tanah tak lebih dari 2.000 (meter persegi) tapi apa boleh kalau menimbulkan dampak positif bagi ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan sesuai seizin menteri. Jadi orang asing untuk landed sementara kita batasi di bawah 2.000 (meter persegi), kecuali ada izin dari Menteri ATR/BPN," ungkap Suyus.

Itulah fakta-fakta soal WNA boleh beli hunian di Indonesia.

Halaman 2 dari 5
(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads