×
Ad

Garputala Tolak LMKN Jadi Lembaga Tunggal Kolektif Royalti

Pingkan Anggraini - detikPop
Kamis, 08 Jan 2026 16:30 WIB
Foto: Pingkan Anggraini/detikpop
Jakarta -

Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala menegaskan kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka sepakat untuk menolak keterlibatan LMKN dengan pengkolektifan royalti secara tunggal.

"Kami menolak legitimasi LMKN. Sejak awal kami meyakini bahwa lembaga tunggal berpotensi menghadirkan sikap arogan dan semena-mena. Kewenangan yang dipaksakan tanpa pilihan dan tanpa akuntabilitas selalu melahirkan risiko korupsi," ujar perwakilan pencipta lagu dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Bukan tanpa alasan, Garputala melakukan dan mengklaim hal ini atas dasar latar belakang LMKN yang mereka rasa kurang kompetibel di bidang seni. Maka dari itu mereka menuntut agar LMKN dibubarkan.

"Ya satu (LMKN dibubarkan), tidak ada di Undang Undang Hak Cipta. Yang kedua sudah mencoba untuk 'oke gue aja yang nagih, lu gak boleh semua', faktanya gak bisa nagih, kan gitu. Kemudian yang ketiga, punya kewenangan tapi kemudian cuma buat meminta '8 persen, Rp 14 miliar' waduh, gimana ini duitnya pencipta ini," jelas Ali Akbar, pencipta lagu sekaligus ketua Garputala.

Ali Akbar dan anggotanya mengklaim pengkolektifan royalti seharusnya hanya dilakukan LMK saja. Sebab, LMK seperti WAMI sudah memiliki aplikasi digital untuk melakukan pengkolektifan, bukan lagi dengan unsur 'pemalakan'.

Maka dari itu, Garputala merasa LMKN tidak memiliki kendali atas pengkolektifan. Mereka juga sepakat bila LMKN dibubarkan.

"WAMI bisa menagih banyak, LMKN itu gak bisa nagih, percaya deh. Dia karyawannya berapa? Dia punya gak juru tagih? Dia punya gak sistem untuk menagih? Sistemnya saja gak punya. LMKN ini, saya punya lagu, saya beri kuasa ke WAMI, KCI, RAI. Yang punya kewajiban nagih kan LMK. Tapi sekarang diambil paksa oleh dia yang secara undang-undang pun gak ada kewenangan. Maksanya pakai PP sama Permen," sambung Ali Akbar lagi.

Saat ini Garputala juga telah melaporkan LMKN ke KPK terkait uang royalti Rp 14 miliar yang sempat dihimpun WAMI pada akhir 2025. Rencananya royalti itu akan dibagikan paling lambat Maret 2026, namun kini diduga tengah dibekukan LMKN.



Simak Video "Video: Siap-siap! Kafe-Mall Wajib Bayar Royalti Lagu yang Diputar untuk Komersil"

(pig/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork