Garputala Tolak Eksistensi Tunggal LMKN, Singgung Risiko Korupsi
Penolakan ini ditegaskan Garputala lewat laporan ke KPK pada Selasa (6/1/2026) tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Hak Cipta oleh LMKN. Hal itu karena LMKN diduga membekukan dana royalti sebesar Rp 14 miliar yang dikolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu LMK.
Ditegaskan mereka, langkah pelaporan ini tidak dapat dipisahkan dari sikap para pencipta lagu yang sejak awal menolak legitimasi keberadaan LMKN.
Mereka menilai hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kami menolak legitimasi LMKN. Sejak awal kami meyakini bahwa lembaga tunggal berpotensi menghadirkan sikap arogan dan semena-mena. Kewenangan yang dipaksakan tanpa pilihan dan tanpa akuntabilitas selalu melahirkan risiko korupsi," ujar perwakilan pencipta lagu dalam keterangannya.
"Kehadiran kami ke KPK hari ini untuk meyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LMKN dan pejabat terkaitnya. Ada sekitar 14 miliar rupiah dana royalti yang sejatinya milik para pencipta latu berpindah tangan LMKN," sambungnya.
Bukan tanpa alasan, Garputala melakukan dan mengklaim hal ini atas dasar latar belakang LMKN yang mereka rasa kurang kompetibel di bidang seni.
"Kami melaporkan dugaan tipikor tersebut ke KPK karena komisioner LMKN saat ini diangkat melalui panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Kementerian Hukum, sehingga kedudukan mereka dipersamakan dengan penyelenggara negara," jelasnya.
Menurut Garputala, jika hal ini tidak dihentikan maka peristiwa perampasan hak pencipta akan terus berlangsung dari musim ke musim, tahun ke tahun.
Lebih lanjut, para pencipta lagu menegaskan bahwa laporan ke KPK dilakukan tanpa prasangka dan tanpa vonis, melainkan untuk meminta agar hukum bekerja secara objektif dan independen.
Jika tidak terdapat pelanggaran, proses hukum akan membersihkan semua pihak. Namun jika ditemukan penyimpangan, negara tidak boleh diam.
(pig/aay)











































