Garputala: Bubarkan LMKN!

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan LMKN terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar.
(Foto: Pingkan Anggraini/detikpop) Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan LMKN terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar.
Jakarta - Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala menegaskan bahwa kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka sepakat untuk menolak keterlibatan LMKN dengan pengkolektifan royalti.

"Kami menolak legitimasi LMKN. Sejak awal kami meyakini bahwa lembaga tunggal berpotensi menghadirkan sikap arogan dan semena-mena. Kewenangan yang dipaksakan tanpa pilihan dan tanpa akuntabilitas selalu melahirkan risiko korupsi," ujar perwakilan pencipta lagu dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026).

Bukan tanpa alasan, Garputala melakukan dan mengklaim hal ini atas dasar latar belakang LMKN yang mereka rasa kurang kompeten di bidang seni. Maka dari itu mereka menuntut agar LMKN dibubarkan.

"Ya satu (LMKN dibubarkan), tidak ada di Undang Undang Hak Cipta. Yang kedua sudah mencoba untuk 'oke gue aja yang nagih, lu gak boleh semua', faktanya gak bisa nagih, kan gitu. Kemudian yang ketiga, punya kewenangan tapi kemudian cuma buat meminta '8 persen, Rp 14 miliar' waduh, gimana ini duitnya pencipta ini," jelas Ali Akbar, pencipta lagu sekaligus ketua Garputala.

Pada kesempatan yang sama, Garputala melayangkan laporan ke KPK tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Hak Cipta oleh LMKN. Hal itu karena LMKN diduga membekukan dana royalti sebesar Rp 14 miliar yang dikolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu LMK.

Uang royalti ini adalah hasil pengkolektifan pada November 2025 dan rencana akan dibagikan pada Maret 2026. Karena uang itu dibekukan LMKN, maka Ali Akbar mengklaim tak ada uang royalti yang bisa dibagikan pada Maret 2026.

Mengenai hal ini Ali Akbar dan anggotanya merasa tidak terima. Apalagi menurut pengetahuannya, uang royalti yang dibekukan ini untuk fee ke LMKN.

"Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau gak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan, kan gitu kan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk konek dengan platform digital itu mau disita," papar Ali Akbar.

Ali Akbar dan anggotanya mengklaim bahwa pengkolektifan royalti seharusnya hanya dilakukan LMK saja. Sebab, LMK seperti WAMI sudah memiliki aplikasi digital untuk melakukan pengkolektifan, bukan lagi dengan unsur 'pemalakan'.

(pig/aay)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO