Garputala Khawatir Polemik Royalti Berulang Jika LMKN Masih Ada

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan LMKN terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar.
Foto: Pingkan Anggraini/detikpop
Jakarta - Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala menegaskan kehadiran Lembaga Manajemen Nasional (LMKN) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka sepakat untuk menolak keterlibatan LMKN dengan pengkolektifan royalti secara tunggal.

Bukan tanpa alasan, Garputala melakukan dan mengklaim hal ini atas dasar latar belakang LMKN yang mereka rasa kurang kompetibel di bidang seni. Maka dari itu mereka menuntut agar LMKN dibubarkan.

Garputala melalui ketuanya, Ali Akbar khawatir polemik royalti bakal terus berulang jika regulasi masih dilakukan oleh LMKN.

"Royalti adalah hak privat pencipta yang dilindungi Undang Undang, bukan komoditas administratif. Kami tidak menuduh, kami meminta audit, transparansi, dan penegakan hukum," tegas perwakilan pencipta pada keterangan pers, Jumat (9/1/2026).

Para pencipta lagu menyatakan akan terus menempuh jalur hukum, konstitusional, dan advokasi publik demi memastikan tata kelola hak cipta nasional berpihak pada pencipta lagu sebagai subjek utama hak ekonomi.

Tidak hanya itu, mereka juga menyebut pengkolektifan royalti seharusnya hanya dilakukan LMK saja. Sebab, LMK seperti WAMI sudah memiliki aplikasi digital untuk melakukan pengkolektifan, bukan lagi dengan unsur 'pemalakan'.

Maka dari itu, Garputala merasa LMKN tidak memiliki kendali atas pengkolektifan. Mereka juga sepakat bila LMKN dibubarkan.




(pig/dar)

TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO