Garputala Klaim Royalti Rp 14 M Beku di LMKN, Pembagian Maret 2026 Nol

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan LMKN terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar.
(Foto: Pingkan Anggraini/detikpop) Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan LMKN terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar.
Jakarta - Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala, organisasi para pencipta lagu, resmi melayangkan laporan ke KPK tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan ini sudah diterima dan diproses oleh KPK.

Ali Akbar selaku ketua dan pencipta lagu Bara Timur dari Gong 2000 mewakili 60 pencipta lagu melayangkan laporan ini. Ia mengklaim adanya dugaan pembekuan uang royalti oleh LMKN senilai Rp 14 miliar, hasil kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Uang royalti ini adalah hasil pengkolektifan pada November 2025 dan rencana akan dibagikan pada Maret 2026. Karena uang itu dibekukan LMKN, maka Ali Akbar mengklaim tak ada uang royalti yang seharusnya dibagikan pada Maret 2026.

"Itu dari 2024 sampai 2025, periode satu tahun. Satu tahun, nol (royalti) ya buat teman-teman musisi. Nah yang reguler (royalti) itu ditarik per 6 bulan sekali. Yang Desember ini harusnya sudah didistribusikan nanti pada bulan Januari, Februari, atau Maret. WAMI itu biasanya membagi bulan Maret. Nah, ini pernyataan WAMI saja sudah menyatakan karena LMKN gak sanggup menagih, maka nol nanti royalti WAMI di bulan Maret. Silakan konfirmasi ke WAMI, beneran nih Maret bakal nol? Karena WAMI gak boleh nagih, LMK lain enggak boleh nagih, yang boleh nagih hanya LMKN," ujar Ali Akbar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026) usai membuat laporan.

Mengenai hal ini Ali Akbar dan anggotanya merasa tidak terima. Apalagi menurut pengetahuannya, uang royalti yang dibekukan ini untuk fee ke LMKN.

"Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau gak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan, kan gitu kan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk konek dengan platform digital itu mau disita," papar Ali Akbar.

Ali Akbar dan anggotanya mengklaim bahwa pengkolektifan royalti seharusnya hanya dilakukan LMK saja. Sebab, LMK seperti WAMI sudah memiliki aplikasi digital untuk melakukan pengkolektifan, bukan lagi dengan unsur 'pemalakan'.

Maka dari itu, Garputala merasa LMKN tidak memiliki kendali atas pengkolektifan. Mereka juga sepakat bila LMKN dibubarkan.

(pig/aay)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO