Mengenal Tane' Olen, Jejak Dayak Kenyah Oma Lung hingga Mendunia

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 05 Jun 2026 12:29 WIB
Foto: Tane' Olen Desa Setulang, Malinau, Kalimantan Utara. (dok Pemerintah Desa Setulang)
Malinau -

Kalimantan punya sebuah kawasan hutan adat yang tidak sembarang orang bisa mengunjunginya. Kawasan tersebut adalah Tane' Olen atau Tanah Olen yang berada di Desa Setulang, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Dalam bahasa Dayak Kenyah, Tane' Olen berarti tanah larangan atau tanah yang dilindungi. Kawasan hutan tersebut memang dilindungi oleh hukum adat dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.

Bagi masyarakat Dayak Kenyah Oma Lung, Tane' Olen merupakan hutan cadangan yang menyimpan kehidupan untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.

Terletak di Desa Setulang, Tane' Olen merupakan kawasan hutan lindung adat yang luasnya sekitar 4.315 hingga 4.415 hektare dan menjadi salah satu hutan primer yang masih tersisa di sekitar Kota Malinau.

Berbeda dengan kawasan konservasi yang dikelola pemerintah, perlindungan Tane' Olen berasal dari aturan adat yang telah berlaku turun-temurun. Masyarakat setempat memiliki ketentuan khusus mengenai pemanfaatan hasil hutan, penebangan pohon, maupun pengambilan sumber daya alam agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.

Tujuan utama pelestarian hutan ini adalah menjaga cadangan sumber daya alam bagi masyarakat lokal sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam.

Jejak Suku Oma Lung dan Lahirnya Tane' Olen Setulang

Melansir karya Tane' Olen Setulang Pertanda Burung Isij bagi Suku Oma Lung yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Wisata Setulang, Malinau, Kalimantan Utara, Desa Setulang merupakan kampung adat yang dihuni oleh masyarakat Dayak Kenyah Oma Lung. Sejarah suku ini bermula dari wilayah sekitar Sungai Baram, Sungai Belaga, dan Sungai Iwan di Serawak pada abad ke-18.

Kala itu, demi menghindari berbagai ancaman dan serangan musuh, leluhur Oma Lung yang dipimpin oleh Laing Bilung melakukan perpindahan besar menuju kawasan pegunungan Long Saan di daerah Sungai Pujungan, Kalimantan Utara.

Seiring perkembangan zaman, kehidupan di wilayah pedalaman yang terpencil mulai menimbulkan keresahan, terutama soal pendidikan, layanan kesehatan, dan fasilitas pemerintahan yang semakin penting bagi mereka.

Karena berbagai keterbatasan tersebut, masyarakat Oma Lung kemudian memutuskan bermigrasi ke wilayah sekitar Sungai Setulang dalam rentang tahun 1968 hingga 1978.

Pada tahun 1974, kawasan permukiman baru mereka resmi ditetapkan sebagai desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan.

Mengikuti tradisi leluhur, masyarakat Oma Lung membuka sebagian hutan primer untuk dijadikan permukiman dan ladang. Namun mereka tidak menebang seluruh kawasan hutan.

Sebagian besar hutan primer yang berada di wilayah hulu Sungai Setulang sengaja dipertahankan dan dilindungi. Kawasan inilah yang kemudian dikenal sebagai Tane' Olen Setulang atau tanah larangan masyarakat adat.

Olen Desa Setulang, Malinau, Kalimantan Utara. (dok Pemerintah Desa Setulang)" title="Tane' Olen Desa Setulang, Malinau, Kalimantan Utara. (dok Pemerintah Desa Setulang)" class="p_img_zoomin" />Salah satu rumah di Tane' Olen Desa Setulang, Malinau, Kalimantan Utara. Foto: dok Pemerintah Desa Setulang



Simak Video "Video: Menhut Raja Juli Dorong Program Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat"


(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork