Dua Lahan di Pontianak Terbakar, Polisi Gandeng BPN Cari Pemiliknya

Kalimantan Barat

Dua Lahan di Pontianak Terbakar, Polisi Gandeng BPN Cari Pemiliknya

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 17 Sep 2026 18:30 WIB
Kota Pontianak tertutup kabut asap.
Kota Pontianak diselimuti kabut asap karhutla. Foto: Dok. WALHI Kalbar
Pontianak -

Dua lokasi kebakaran lahan di Kota Pontianak masih diselidiki polisi. Persoalannya, polisi masih menelusuri siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan yang terbakar.

Dua lokasi tersebut berada di Kecamatan Pontianak Utara, yakni di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, dan Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu. Masing-masing lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 1 hektare.

Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan, kedua kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi pada Agustus 2026. Polisi masih mendalami penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan," kata Endang, Kamis (17/9/2026).

Kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara kebakaran di Jalan Kebangkitan Nasional terjadi pada Senin (24/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua lokasi tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran bersama Polresta Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk memastikan status bidang tanah dan pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut.

Wali Kota Minta Pembakar Ditindak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pembakaran lahan dilarang di wilayah Kota Pontianak. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 serta ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Edi menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Setiap kebakaran perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab hingga pihak yang memiliki atau menguasai lahan.

"Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya," ujarnya.

Menurut Edi, pemilik lahan tidak boleh membiarkan bidang tanahnya tanpa pengawasan, terlebih saat musim kemarau ketika lahan gambut rentan terbakar.

Karena itu, Edi mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan untuk mengidentifikasi status lahan yang terbakar. Hasil identifikasi tersebut diharapkan menjadi dasar tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

BPN Turun Cek Dua Lokasi

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak Puji Lestari mengatakan pihaknya telah menerima data awal lahan terbakar dari kepolisian.

Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan untuk menelusuri status bidang tanah sekaligus pemegang haknya. Petugas Kantor Pertanahan juga turun langsung ke lapangan bersama kepolisian untuk memeriksa kondisi lahan.

"Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut. Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut," jelasnya.

Puji mengatakan sejumlah lokasi yang diperiksa berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang, tidak ditemukan orang yang tinggal ataupun menjaga lahan sehingga penentuan pemilik harus dicocokkan dengan data pertanahan.

"Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya," katanya.

Dia menambahkan pemegang hak atas tanah memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan. Namun, langkah penindakan terhadap lahan yang diduga ditelantarkan tetap harus melihat jenis hak dan hasil pemeriksaan masing-masing bidang.

"Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads