3 Pembakar Lahan di Samarinda Jadi Tersangka Karhutla, Terancam Bui 10 Tahun

Kalimantan Timur

3 Pembakar Lahan di Samarinda Jadi Tersangka Karhutla, Terancam Bui 10 Tahun

Riani Rahayu - detikKalimantan
Kamis, 17 Sep 2026 17:58 WIB
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Foto: Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Samarinda -

Polresta Samarinda menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu tersangka bahkan disebut sengaja membakar lahan dan melarang warga maupun pihak lain yang hendak memadamkan api.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar mengatakan ketiga tersangka melakukan pembakaran di lokasi berbeda dengan modus masing-masing. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kejadian karhutla di Samarinda.

"Saat ini kita sudah menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku pembakaran lahan yang dilakukan di beberapa wilayah," ujar Hendri saat diwawancarai di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka pertama berinisial KR yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Salman, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Pembakaran disebut dilakukan selama periode Agustus 2026 meski KR telah beberapa kali diperingatkan warga.

"Ia telah berkali-kali diingatkan oleh warga sekitar tapi tidak diindahkan," katanya.

Lahan yang terbakar dalam perkara KR tercatat memiliki luasan sekitar 10 ribu meter persegi, kemudian 2.500 meter persegi dan 200 meter persegi. Proses penyidikan terhadap KR hingga kini masih ditangani Satreskrim Polresta Samarinda.

"Jadi sengaja melakukan kegiatan pembakaran di lahan. Malah pelaku ini lebih ekstrem lagi," kata Hendri.

Hendri kemudian menjelaskan tersangka yang dimaksud lebih ekstrem tersebut adalah A. Dia menjadi tersangka kasus karhutla di Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

A diduga sengaja melakukan pembakaran lahan seperti tersangka sebelumnya. Namun saat warga maupun pihak lain berusaha melakukan pemadaman, A disebut justru melarang mereka memadamkan api.

"Pelaku ini lebih ekstrem lagi karena melarang warga maupun pihak lain yang berupaya memadamkan api," jelasnya.

A kini telah diamankan dan perkara tersebut ditangani Polsek Samarinda Kota. Sementara tersangka ketiga berinisial RS terkait kebakaran lahan di Jalan Lempaki Tepian, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

RS diduga membakar lahan setelah mendapat perintah dari pemilik lahan untuk melakukan pembersihan. Namun RS memilih membersihkan lahan dengan cara membakar hingga api kemudian meluas.

"Dengan penanganan bersama itu, akhirnya baru api bisa kita padamkan," ujarnya.

Kebakaran yang meluas membuat proses pemadaman harus dilakukan bersama BPBD, Polresta Samarinda, Kodim hingga relawan. Polisi kemudian memproses RS atas pembakaran tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan. Salah satunya Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi juga menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads