Sebanyak 9.405 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 203 orang langsung bebas.
"Dari total 9.405 yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan, 203 narapidana langsung bebas hari ini," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur Taufiq Hidayat, Senin (17/8/2026).
Taufiq mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di lapas maupun rutan.
"Remisi yang diberikan setiap tahun bagi warga binaan maupun narapidana yang memenuhi syarat tertentu, yaitu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada di lapas maupun rutan," kata Taufiq.
Dia menjelaskan terdapat dua jenis remisi umum yang diberikan, yakni Remisi Umum (RU) I dan RU II. RU I berupa pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan, tetapi narapidana masih harus menjalani sisa hukumannya. Sementara RU II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi langsung dinyatakan bebas.
"RU I itu remisi yang diberikan antara 1 sampai 6 bulan dan tetap menjalani, artinya masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Sementara RU II adalah remisi yang mendapatkan remisi langsung bebas pada hari ini," jelasnya.
Taufiq mengingatkan para narapidana yang bebas agar tidak mengulangi perbuatannya dan kembali berhadapan dengan hukum.
"Kami berharap kepada mereka yang bebas hari ini maupun hari lain untuk tidak kembali lagi mengulangi perbuatan. Artinya cukup sekali dia bebas dan tidak kembali lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.
(des/des)