112 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla, 42 dari Kalimantan

Nasional

112 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla, 42 dari Kalimantan

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Jumat, 04 Sep 2026 22:29 WIB
Foto udara kebaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kabut asap yang membumbung tinggi di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (3/9/2026).
Foto udara kebaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalsel. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jakarta -

Polri menyebut sudah ada 112 orang tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah itu merupakan akumulasi pengusutan kasus sejak Januari hingga September.

"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).

Pipit menyebut tersangka terbanyak berada di wilayah hukum Polda Riau dengan 42 tersangka, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka. Kemudian, Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penanganan saat ini, ada 55 laporan dalam proses penyelidikan dan 77 laporan dalam proses penyidikan. Untuk yang sudah tahap dua atau lengkap (P-21) ada 17 laporan di Polda Riau dan 1 laporan di Polda Sumsel," jelasnya.

Pipit menyebut para tersangka diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dia mengatakan lahan yang diduga dibakar para tersangka itu mayoritas berstatus milik perorangan.

"Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," ujar Pipit.

"Update yang kami laporkan hari ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan," sambungnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.
https://news.detik.com/berita/d-8648821/polisi-sudah-tetapkan-112-orang-tersangka-terkait-karhutla



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads