Ditjenpas Klarifikasi Dugaan Napi Lapas Tarakan Kendalikan Narkoba

Kalimantan Timur

Ditjenpas Klarifikasi Dugaan Napi Lapas Tarakan Kendalikan Narkoba

Riani Rahayu - detikKalimantan
Selasa, 14 Jul 2026 08:00 WIB
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman. Foto: Riani Rahayu/detikKalimantan
Berau -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim) mengklarifikasi dugaan pengendali narkoba jenis sabu sebesar 8 kg berada di dalam Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan setelah menerima informasi terkait dugaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), hingga narapidana berinisial MK yang disebut terlibat.

"Ketika mendapatkan berita itu, saya dan tim langsung ke Tarakan untuk memeriksa semuanya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memang mengatakan bahwa pengendalian ada di Tarakan, tetapi yang perlu digarisbawahi barangnya tidak ditemukan di Tarakan, yang disebut adalah pengendalinya," ujar Endang kepada detikKalimantan, Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Endang, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut. Dari hasil komunikasi dengan Kasat Narkoba Polres Berau, dugaan pengendalian dari dalam lapas belum dapat diproses lebih lanjut karena belum didukung alat bukti yang cukup.

"Setelah kami periksa juga, yang bersangkutan tidak memiliki handphone dan sudah dicari oleh petugas kami. Polres Berau juga sudah datang ke sana dan menanyakan langsung, yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki handphone maupun hubungan dengan tersangka di luar terkait barang tersebut," terangnya.

Endang menegaskan dugaan adanya narapidana yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas belum dapat dibuktikan. Ia menyebut penanganan perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak bisa dilanjutkan tanpa adanya bukti yang kuat.

"Bahwa persoalan yang disampaikan pengendalinya dari Tarakan itu belum cukup bukti dan belum bisa diproses lebih lanjut. Jadi sudah clear bahwa tidak ada narapidana kita yang terbukti melakukan pengendalian dari dalam Lapas," jelasnya.

Selain memberikan klarifikasi terkait dugaan pengendalian narkoba, Endang juga menyampaikan apresiasi kepada petugas Lapas Tanjung Redeb dan Lapas Balikpapan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui barang titipan pembesuk. Barang tersebut ditemukan saat pemeriksaan di pintu utama atau P2U.

"Ini merupakan prestasi bagi anggota kita. Nantinya akan kita berikan apresiasi berupa piagam penghargaan karena mereka sudah bekerja dengan baik menjaga bagaimana Lapas ataupun Rutan tidak dimasuki barang-barang yang dilarang," tuturnya.

Menurut Endang, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen petugas pemasyarakatan dalam memberantas narkoba dan barang terlarang di dalam lapas. Ia mengatakan upaya pengawasan akan terus diperkuat, termasuk terhadap masuknya handphone yang dilarang digunakan warga binaan.

"Teman-teman yang memang bekerja dengan baik akan kita berikan rewards. Tapi teman-teman yang tidak bekerja dengan baik, apalagi menyalahgunakan aturan dan kewenangan, tetap akan kita berikan punishment," tegasnya.

Endang menyebut sanksi tegas dapat diberikan kepada petugas yang terbukti melanggar aturan maupun terlibat tindak pidana. Bahkan, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, petugas yang melakukan pelanggaran berat dapat diberhentikan.

"Kalau memang ada unsur pidana kita pidanakan. Kalau memang harus dipecat, ya kita lakukan pemecatan. Karena menjaga Lapas ini tidak gampang, semua usaha sudah kita lakukan agar barang terlarang tidak masuk," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Berau menangkap empat orang berinisial NH alias PG, JM, RM, dan AS yang terlibat peredaran sabu seberat 8 kg. Terungkap, sabu tersebut milik seorang narapidana berinisial MK yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan pihaknya mengungkap kasus peredaran sabu tersebut dalam dua kali operasi. Awalnya dari pengungkapan pada Jumat (12/6/2026) di rumah pelaku NH alias PG di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

"Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini, di tanggal 12 dan 13 Juni 2026. Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Berau, Rabu (17/6/2026).

Dari tangan NH, petugas menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar. Kemudian dari hasil pengembangan, ditemukan ada tiga nama pelaku lainnya yang terlibat sebagai pengedarnya.

"Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM, RM, dan AS. Mereka ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb pada keesokan harinya, Sabtu, 13 Juni 2026," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menjelajahi Hutan Mencari Buah Lempasu di Kalimantan Utara"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads