Empat mantan santriwati sebuah pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar dugaan modus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok. Para korban mengaku tindakan itu diawali dengan dalih meminta mereka memijat, kemudian berlanjut dengan praktik yang disebut 'nikah batin' sebelum berujung pada dugaan pencabulan.
Salah seorang korban berusia 22 tahun mengatakan peristiwa itu dialaminya saat masih berusia 18 tahun. Ia menyebut seluruh korban menceritakan pola yang hampir sama, yakni diminta memijat terlebih dahulu sebelum terduga pelaku melancarkan aksinya.
"Nikah batin itu nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Jadi cuma kami berdua saja, salaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal," ujar korban yang enggan disebutkan namanya itu kepada detikKalimantan, Kamis (16/7/2026).
Korban mengaku saat itu ia masih berusia 18 tahun dan tidak memahami bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Menurutnya, kehidupan di lingkungan pondok yang tertutup membuat para santri terbiasa mematuhi setiap perintah guru tanpa berani mempertanyakan benar atau salah.
"Pemikiran kami sempit karena ruang geraknya terbatas. Kami enggak melihat dunia luar, jadi kalau disuruh ya nurut saja. Hampir semua korban awalnya diminta mijit, baru kemudian merembet ke hal-hal yang seharusnya enggak dilakukan," katanya.
Korban menyebut praktik 'nikah batin' itu diduga digunakan sebagai pembenaran agar para santriwati percaya hubungan tersebut diperbolehkan. Dari informasi yang diketahuinya, korban yang mengalami dugaan modus serupa diperkirakan lebih dari empat orang.
"Kalau yang diminta mijit itu banyak. Tapi yang sampai nikah batin mungkin lebih dari enam, bahkan bisa sampai sekitar sepuluh orang. Hanya saja mereka belum berani bicara," ungkapnya.
(des/des)