4 Alumni Santriwati di Samarinda Diduga Dicabuli Modus Nikah Batin

Kalimantan Timur

4 Alumni Santriwati di Samarinda Diduga Dicabuli Modus Nikah Batin

Riani Rahayu - detikKalimantan
Kamis, 16 Jul 2026 18:59 WIB
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun saat ditemui usai mendampingi korban.
Foto: Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun saat ditemui usai mendampingi korban (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Samarinda -

Empat mantan santriwati sebuah pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar dugaan modus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok. Para korban mengaku tindakan itu diawali dengan dalih meminta mereka memijat, kemudian berlanjut dengan praktik yang disebut 'nikah batin' sebelum berujung pada dugaan pencabulan.

Salah seorang korban berusia 22 tahun mengatakan peristiwa itu dialaminya saat masih berusia 18 tahun. Ia menyebut seluruh korban menceritakan pola yang hampir sama, yakni diminta memijat terlebih dahulu sebelum terduga pelaku melancarkan aksinya.

"Nikah batin itu nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Jadi cuma kami berdua saja, salaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal," ujar korban yang enggan disebutkan namanya itu kepada detikKalimantan, Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban mengaku saat itu ia masih berusia 18 tahun dan tidak memahami bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Menurutnya, kehidupan di lingkungan pondok yang tertutup membuat para santri terbiasa mematuhi setiap perintah guru tanpa berani mempertanyakan benar atau salah.

"Pemikiran kami sempit karena ruang geraknya terbatas. Kami enggak melihat dunia luar, jadi kalau disuruh ya nurut saja. Hampir semua korban awalnya diminta mijit, baru kemudian merembet ke hal-hal yang seharusnya enggak dilakukan," katanya.

Korban menyebut praktik 'nikah batin' itu diduga digunakan sebagai pembenaran agar para santriwati percaya hubungan tersebut diperbolehkan. Dari informasi yang diketahuinya, korban yang mengalami dugaan modus serupa diperkirakan lebih dari empat orang.

"Kalau yang diminta mijit itu banyak. Tapi yang sampai nikah batin mungkin lebih dari enam, bahkan bisa sampai sekitar sepuluh orang. Hanya saja mereka belum berani bicara," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan pihaknya pertama kali menerima aduan dari salah seorang korban pada Mei 2026 melalui pesan langsung di media sosial. Komunikasi sempat terhenti. Korban baru menghubunginya kembali pada 3 Juni 2026 dan menyebut ada korban lain yang mengalami hal serupa ingin terbuka.

"Makanya saya minta jangan hanya cerita lewat telepon atau chat. Kalau memang ingin diproses hukum, harus bertemu langsung dan membawa bukti-buktinya," kata Rina.

Setelah para korban menyatakan siap menempuh jalur hukum, Rina mendapat informasi adanya dugaan intimidasi agar mereka mengurungkan niat melapor. Beberapa korban disebut sempat ditemui, ditelepon hingga dihubungi melalui pesan singkat.

"Ada yang ditemui, ada yang ditelepon, ada yang di-chat supaya tidak melapor atau tidak menyampaikan kalau kejadian itu terjadi di pondok tersebut," ungkapnya.

Pelaporan resmi akhirnya dilakukan ke kepolisian pada 23 Juni 2026 oleh tiga korban. Satu korban lain yang sempat berencana melapor mengundurkan diri karena keluarga khawatir persoalan tersebut menjadi aib.

Sehari berselang, para korban menjalani pemeriksaan visum. Pada proses tersebut, satu korban lain memutuskan ikut melapor sehingga jumlah pelapor bertambah menjadi empat orang.

"Jadi awalnya korban ada 3 orang, kemudian bertambah satu lagi menjadi 4 orang. Modus awalnya anak-anak diminta memijat. Setelah itu dilakukan yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan," jelasnya.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pada Kamis (16/7/2026), para korban kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menyerahkan barang bukti tambahan dan memberikan keterangan lanjutan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads