Dugaan pencabulan dilaporkan oleh empat mantan santriwati di Samarinda, Kalimantan Timur. Korban baru berani melapor setelah mengetahui ada korban-korban lain yang diduga dicabuli oleh pimpinan pondok. Menurutnya, ada korban yang sampai nekat kabur dari ponpes subuh-subuh karena tidak kuat dengan perlakuan pelaku.
Kisah tersebut dituturkan oleh salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya. Korban berusia 22 tahun itu menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan modus praktik 'nikah batin'. Ia sendiri sempat meninggalkan pondok karena tidak tahan, tapi kemudian kembali atas bujukan orang-orang di sekitarnya.
"Saya sempat kembali karena diyakinkan semuanya sudah aman. Tapi ternyata masih terjadi lagi. Akhirnya saya telepon keluarga minta dijemput, lalu kembali ke pondok hanya untuk mengambil barang-barang," tuturnya kepada detikKalimantan, Kamis (16/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebut ada beberapa korban lain yang memilih melarikan diri secara diam-diam pada dini hari karena sudah tidak kuat bertahan di lingkungan pondok.
"Ada teman-teman yang kabur sekitar jam 3 subuh karena sudah benar-benar enggak sanggup lagi bertahan di sana," ceritanya.
Menurutnya, para korban sebenarnya hendak mengungkap kasus ini, tetapi takut akan dilekatkan pada stigma negatif. Rasa takut itu diperkuat dengan doktrin bahwa santri harus selalu patuh kepada gurunya. Ketika ada santri yang memilih pergi dari pondok, katanya, mereka justru disindir.
"Kalau ada yang kabur, bukannya didukung, malah dibicarakan terus. Jadi kami merasa memang enggak bisa mengharapkan perlindungan dari dalam pondok," ujarnya.
Peristiwa itu awalnya ia alami saat masih berusia 18 tahun. Ia menyebut seluruh korban menceritakan pola yang hampir sama, yakni diminta memijat terlebih dahulu sebelum terduga pelaku melancarkan aksinya.
"Nikah batin itu nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Jadi cuma kami berdua saja, salaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal," jelasnya.
Korban menyebut praktik 'nikah batin' itu diduga digunakan sebagai pembenaran agar para santriwati percaya hubungan tersebut diperbolehkan. Dari informasi yang diketahuinya, korban yang mengalami dugaan modus serupa diperkirakan lebih dari empat orang.
"Kalau yang diminta mijit itu banyak. Tapi yang sampai nikah batin mungkin lebih dari enam, bahkan bisa sampai sekitar sepuluh orang. Hanya saja mereka belum berani bicara," ungkap korban.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian pada 23 Juni 2026 oleh tiga korban. Satu korban lainnya sempat berencana melapor, tetapi mengundurkan diri karena keluarga khawatir persoalan ini menjadi aib.
"Jadi awalnya korban ada 3 orang, kemudian bertambah satu lagi menjadi 4 orang. Modus awalnya anak-anak diminta memijat. Setelah itu dilakukan yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan," jelas Rina.
