4 Bulan Karier Kajari HSU Berakhir di Sel KPK

Kilas Kalimantan

4 Bulan Karier Kajari HSU Berakhir di Sel KPK

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Minggu, 21 Des 2025 13:06 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB)
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB). Foto: YouTube KPK
Hulu Sungai Utara -

KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada kepada dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari detikNews.

"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Albertinus baru memegang amanah sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Namun, tiga bulan setelahnya, Albertinus terbukti melakukan pemerasan hingga terkena OTT di bulan ini.

Total uang hasil pemerasan yang dilakukan Albertinus mencapai Rp 804 juta. Asep menjelaskan bahwa uang yang diterima Albertinus diberikan melalui perantara yakni tersangka Asis dan Taruna.

"APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU dan saudara TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU serta pihak lainnya," terang Asep.

"Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," lanjut Asep.

Modus yang dilakukan Albertinus adalah dengan mengancam para Kadis menggunakan laporan masyarakat palsu. Albertinus menakut-nakuti para Kadis sampai benar-benar mereka merasa ketakutan. Pada akhirnya, para Kadis pun memberikan uang kepada Albertinus agar ancaman proses hukum tidak dilaksanakan.

"Ancaman-ancaman itu adalah hanya sebagai modus. Karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

"Jadi ada dibuat, seolah-olah ada laporan. Kemudian ditindak lanjuti laporannya, bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut, kemudian dihubungi lah kepala SKPD-nya, seperti itu modusnya ya," ungkapnya.

Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti. Untuk itulah maka kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta oleh Albertinus.

KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan pada 19 Desember 2025 lalu. KPK langsung menahan para tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 2 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026," kata dia.

Asep juga mengungkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Mereka disangkakan pasal pemerasan.

"Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun '99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP," ucap dia.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads