Kajari HSU Peras Banyak Kadis dengan Janji Manis Tak Proses Laporan LSM

Nasional

Kajari HSU Peras Banyak Kadis dengan Janji Manis Tak Proses Laporan LSM

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Sabtu, 20 Des 2025 10:54 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB)
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (kanan), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kiri)/Foto: YouTube KPK
Hulu Sungai Utara -

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) diduga memeras sejumlah kepala dinas. Begini modusnya.

"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara yakni Saudara ASB selalu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku Kepala Seksti Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU serta pihak lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dikutip detikNews, APN diduga memeras sejumlah pejabat di Kabupaten HSU. KPK menyebut APN mengancam pejabat bahwa aduan masyarakat yang masuk akan diproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya," jelasnya.

Aliran Uang ke Kajari HSU

Menurut Asep, APN diduga menerima uang pemerasan dari November hingga Desember 2025. Ia menerima uang dari dua perantara.

"Dalam kurun waktu November sampai Desember 2025, dari permintaan tersebut APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui perantara saudara TAR yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp 270 juta dan Saudara EVN selalu Direktur RSUD Hulu Sungai Utara sebesar Rp 255 juta," tutur dia.

"Klaster kedua melalui perantara saudara ASB yaitu penerimaan dari YND selalu Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Rp 149,3 juta. Sementara itu Saudara ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta," terangnya.

Aksi Pemerasan Taruna

KPK juga mengungkap Taruna diduga melakukan pemerasan kepada pejabat di HSU sejak tahun 2022. "Selain menjadi perantara APN, terhadap Sudara TAR juga diduga menerima aliran uang senilai Rp 1,07 miliar, dengan rincian, pada tahun 2022 yang berasal dari Mantan Kepada Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp 930 juta. Kemudian pada tahun 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta," katanya.

Menurut Asep, modus yang dilakukan tersangka adalah memeras para kepala dinas dengan ancaman diperkarakan. Berdasarkan keterangan saksi, sejumlah kepala dinas itu mengaku tidak sedang melakukan pengadaan barang dan jasa yang diancam akan diproses oleh tersangka.

"Ancaman hanya sebagai modus, karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ, jadi ada dibuat, seolah-olah ada laporan, kemudian ditindaklanjuti laporannya bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut, kemudian dihubungilah kepada SKDP-nya, itu modusnya," tutupnya.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mempelajari Tradisi Mahumbal Memasak Nasi Menggunakan Batang Bambu di Kalimantan Selatan "
[Gambas:Video 20detik]
(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads