Direktur Utama (Dirut) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Firman menanggapi pernyataan mantan investor yang diduga menyebarkan narasi tentang TNI dalam peristiwa penyerangan oleh 15 warga negara (WN) China di Ketapang. Firman meminta mantan investor yang juga berkewarganegaraan China itu untuk tidak mencatut nama perusahaan.
Firman mengungkapkan terdapat rilis pernyataan dari mantan investor bernama Li Changjin. Dalam pernyataan itu, Li mengklaim diri sebagai direktur utama PT SRM dan menyebut insiden ini sebagai bentuk menakut-nakuti tenaga kerja asing. Firman menyatakan bahwa Li bukan lagi direktur dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri.
"Pertama, kami manajemen baru PT SRM menegaskan bahwasanya buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Dirut PT SRM. Sehingga segala tindak lakunya khususnya dalam dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji kepada negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan," kata Firman kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Firman menjelaskan, pada masa manajemen lama, Li Changjin dan Pamer Lubis yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama terlibat kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pamar Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diputuskan bersalah. Sementara Li Changjin selaku investor melarikan diri dan belum dapat ditangkap, sehingga masuk DPO Polri dan Red Notice Interpol.
"Saya yakin, dalam kurun waktu tertentu, Bareskrim Polri pasti akan memanggil pihak-pihak yang dapat berkomunikasi atau dihubungi oleh Li Changjin langsung maupun melalui pesuruhnya," ucap Firman.
(des/des)