Direktur Utama (Dirut) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Firman menanggapi pernyataan mantan investor yang diduga menyebarkan narasi tentang TNI dalam peristiwa penyerangan oleh 15 warga negara (WN) China di Ketapang. Firman meminta mantan investor yang juga berkewarganegaraan China itu untuk tidak mencatut nama perusahaan.
Firman mengungkapkan terdapat rilis pernyataan dari mantan investor bernama Li Changjin. Dalam pernyataan itu, Li mengklaim diri sebagai direktur utama PT SRM dan menyebut insiden ini sebagai bentuk menakut-nakuti tenaga kerja asing. Firman menyatakan bahwa Li bukan lagi direktur dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri.
"Pertama, kami manajemen baru PT SRM menegaskan bahwasanya buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Dirut PT SRM. Sehingga segala tindak lakunya khususnya dalam dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji kepada negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan," kata Firman kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menjelaskan, pada masa manajemen lama, Li Changjin dan Pamer Lubis yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama terlibat kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pamar Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diputuskan bersalah. Sementara Li Changjin selaku investor melarikan diri dan belum dapat ditangkap, sehingga masuk DPO Polri dan Red Notice Interpol.
"Saya yakin, dalam kurun waktu tertentu, Bareskrim Polri pasti akan memanggil pihak-pihak yang dapat berkomunikasi atau dihubungi oleh Li Changjin langsung maupun melalui pesuruhnya," ucap Firman.
Penegasan Perubahan Manajemen dan Kebijakan Perusahaan
Mewakili manajemen baru, Firman menegaskan bahwa PT SRM telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Sehubungan dengan perubahan tersebut, manajemen baru PT SRM menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada TKA untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.
"WNA yang terlibat penyerangan terhadap Prajurit TNI yang diklaim Li Changjin sebagai karyawan, kami pastikan adalah pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama, sebelum terjadinya restrukturisasi manajemen baru perusahaan. Sekali lagi kami tegaskan Li Changjin dan WNA tersebut, bukan karyawan atau bagian dari manajemen baru PT SRM, " jelas Firman.
PT SRM menegaskan bahwa kebijakan perusahaan saat ini adalah mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, sesuai dengan kebutuhan operasional, kompetensi yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan itikad baik perusahaan, Firman memastikan manajemen baru PT SRM telah secara resmi menyampaikan surat kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada bulan Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap TKA yang bersangkutan.
