Status DPO Mantan Investor di Tengah Pusaran Kasus WN China Ketapang

Status DPO Mantan Investor di Tengah Pusaran Kasus WN China Ketapang

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 17 Des 2025 18:00 WIB
Perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) melaporkan 15 WNA asal China ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (16/12/2025). Laporan dibuat atas penyerangan dan perusakan aset perusahaan di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Minggu (14/12).
Direksi PT SRM buat laporan ke Polda Kalbar. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Ketapang -

Insiden penyerangan oleh 15 warga negara (WN) China di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Minggu (14/12) lalu berdampak ke PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Pihak yang mengklaim sebagai manajemen perusahaan mengeluarkan pernyataan yang mengkritik prajurit TNI yang terlibat dalam insiden ini.

Direktur Utama (Dirut) PT SRM Firman pun mengultimatum pihak tersebut, utamanya mantan investor Li Changjin, agar tidak mengatasnamakan perusahaan dalam pernyataannya. Terlebih menurutnya mantan investor tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Yang saya dan tentunya kita semua bingung, kok bisa buronan Polri dan Interpol ini dengan mudahnya memberikan pernyataan tertulis ke media. Mengingat keberadaan Li Changjin yang hilang bak ditelan bumi, hingga detik ini belum terdeteksi oleh penegak hukum dalam dan luar negeri," ujar Firman kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, Li Changjin dan Pamer Lubis merupakan bagian dari manajemen lama dan kini tidak lagi aktif. Keduanya terlibat kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Pamar Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah divonis penjara. Sementara Li Changjin selaku investor diyakini sebagai otak kejahatan. Li disebut melarikan diri dan belum dapat ditangkap, sehingga masuk DPO Polri dan Red Notice Interpol.

"Saya yakin, dalam kurun waktu tertentu, Bareskrim Polri pasti akan memanggil pihak-pihak yang dapat berkomunikasi atau dihubungi oleh Li Changjin," ucap Firman.

Informasi dihimpun detikKalimantan, Bareskrim Polri mengeluarkan surat DPO yang mencantumkan nama Li pada 14 Februari 2022. Li yang berdomisili di Australia, diduga melakukan tindak pidana di Indonesia dan terjerat pasal berlapis.

Memperkuat Polri, Interpol mengeluarkan Red Notice tanggal 16 Febuari 2022. Interpol mengkategorikan Li Changji sebagai fugitive wanted for prosecution atau buronan yang dicari untuk diadili.

"Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin bukan Dirut PT SRM, sehingga apapun tindak laku termasuk fitnah keji dan opini sesat terhadap negara dalam hal ini TNI yang hanya berani disampaikannya secara tertulis, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan," tegas Firman.

Sebelumnya, Firman menegaskan bahwa PT SRM telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada TKA untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.

PT SRM menegaskan bahwa kebijakan perusahaan saat ini adalah mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, sesuai dengan kebutuhan operasional, kompetensi yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan itikad baik perusahaan, Firman memastikan manajemen baru PT SRM telah secara resmi menyampaikan surat kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada bulan Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap TKA yang bersangkutan.

"Kami ingatkan buronan Polri, Li Changjin, untuk menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadi termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah," tutur Firman.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads