Polda Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di Bank Kaltimtara. Dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik rasuah ini mencapai angka fantastis.
"Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp 208 miliar," ujar Kombes Dadan di Mapolda Kaltara, Rabu (3/12/2025).
Dadan menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan penyimpangan terstruktur dalam proses pencairan kredit. Para pelaku menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan alias agunan untuk memuluskan persetujuan pinjaman.
"Penyidik menemukan setidaknya ada 47 fasilitas kredit yang disetujui menggunakan jaminan bodong tersebut. Dari jumlah itu, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara. Rinciannya, 17 fasilitas di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor," ucapnya.
Untuk mengungkap skandal ini, polisi telah memeriksa 100 saksi, mulai dari pihak internal bank, debitur, hingga pihak pemberi kerja (bouwheer).
"Lima ahli, termasuk ahli keuangan negara dan perbankan juga kami dilibatkan untuk memperkuat konstruksi hukum," tutur dia.
Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Kaltimtara. Keenam tersangka tersebut berinisial DSM, SA, DA, RA, BS, dan AD. Saat ini, empat tersangka (DSM, SA, DA, dan RA) telah ditahan di Rutan Polda Kaltara.
"Sementara dua tersangka lainnya, yakni BS dan AD, saat ini menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena sedang menjalani proses hukum untuk kasus lain di sana," tutur Dadan.
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, penyidik Ditkrimsus Polda Kaltara bergerak cepat menyita aset-aset milik para tersangka. Total aset bergerak dan tidak bergerak yang berhasil diamankan ditaksir bernilai Rp 30 miliar.
"Selain aset properti, kami juga menyita uang tunai senilai Rp 3,89 miliar. Dalam penggeledahan kamii turut mengamankan satu pucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin," ungkap Dadan.
Polda Kaltara menegaskan masih terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kolaborasi ketat dengan OJK, KPK, dan Kejaksaan.
"Ke depan kerja sama dengan OJK dan Bank Kaltimtara akan lebih intensif untuk perbaikan sistem mitigasi risiko, agar kasus serupa tidak terulang," pungkasnya.
Simak Video "Video: Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Syariah, 1 Orang Jadi Tersangka"
(aau/aau)