Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemberian kredit fiktif. Terbaru, diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombespol Dadan Wahyudi bahwa modus operandi kasus ini melibatkan debitur terafiliasi dengan Indi Daya Grup.
"Debitur terafiliasi Indi Daya Grup mengajukan 47 fasilitas kredit modal kerja (KMK) ke BPD Kaltimtara, dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Setelah pengajuan disetujui, dana kredit ditarik dari bank, menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara," kata Kombes Dadan, Sabtu (16/8/2025).
Dugaan tindak pidana korupsi berupa 47 kredit fiktif tersebut diketahui terjadi pada periode 2022-2024. Diduga tindak pidana korupsi pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), bernilai Rp275,2 miliar dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan menjelaskan penyidikan kasus telah dimulai sejak 29 Juli 2025. Ia mengaku pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi dari Bank Kaltimtara.
"Saksi-saksi sudah diperiksa sejak naik penyidikan tanggal 29 Juli 2025 sebanyak kurang lebih 30 orang. Dari pihak BPD Kaltimtara, Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor dan Nunukan," ucap Dadan.
"Kerugian negara masih dihitung, namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kami terus dalami pihak-pihak yang terlibat," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan di tiga kantor Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025). Penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi, yaitu Kanwil Bank Kaltimtara di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, serta kantor cabang di Tanjung Selor dan Nunukan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi. Diketahui penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa 47 kredit fiktif yang terjadi pada periode 2022-2024.
"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WITA. Kami menyita sekitar 30 kardus dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi kredit fiktif," ujar Kombes Dadan kepada awak media usai penggeledahan, Jumat (15/8/2025) malam.
Menurut Dadan, kasus ini melibatkan modus pengajuan kredit fiktif untuk menarik dana dari Bank Kaltimtara.
"Total ada 47 kredit fiktif yang kami temukan. Pelaku mengajukan kredit fiktif, kemudian menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara," katanya.
(aau/aau)