Seleb

Makin Berat, Masa Penjara Vadel Badjideh Bertambah Jadi 12 Tahun

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikKalimantan
Kamis, 06 Nov 2025 13:01 WIB
Vadel Badjideh. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Vonis penjara Vadel Badjideh yang sebelumnya 9 tahun semakin berat, yakni menjadi 12 tahun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.

Dilansir detikHot, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara bagi Vadel dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Kemudian dalam putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip detikHot, Kamis (6/11/2025).

Pidana penjara ini akan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani sebelum putusan ini. Majelis hakim juga memerintahkan Vadel Badjideh tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Vadel Badjideh. Dalam putusannya, Vadel dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024 terkait dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang dialami oleh putrinya. Setelah melalui rentetan persidangan, TikToker joget tersebut dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar pada 1 Oktober 2025 lalu.

Dari situ, Vadel sempat mengajukan banding untuk meringankan hukuman. Sementara, Penuntut Umum juga mengajukan banding mengingat pasal yang dikenakan terhadap Vadel mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Vadel dijerat pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Baca selengkapnya di sini.



Simak Video "Video: Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Vadel Badjideh "

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
Female Daily
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB