Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Febryantino Nur Pratama - detikBali
Rabu, 01 Okt 2025 21:47 WIB
Vadel Badjideh
Vadel seusai sidang. (Foto: Febryantino/detikcom)
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM. Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan penipuan serta persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim di ruang sidang pada Rabu (1/10/2025), dilansir dari detikHot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Vadel juga dinyatakan bersalah dalam perkara aborsi terhadap LM.

ADVERTISEMENT

"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum."

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim.

Dalam putusan, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti berupa dua ponsel.

"Menetapkan barang bukti: satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," pungkas hakim.

Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim.

"Kami mengajukan banding," kata Oya.

Sidang putusan juga diwarnai momen emosional. Ibunda Vadel, Titin, yang hadir di ruang sidang, tiba-tiba pingsan dan harus dibopong oleh Martin dan Bintang Badjideh.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia melaporkan Vadel atas dugaan tindak pidana sesuai UU Perlindungan Anak, KUHP, dan UU Kesehatan terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Tak Puas dengan Hasil Replik, Vadel Badjideh Bakal Ajukan Duplik"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads