Hukuman Vadel Badjideh diperberat menjadi 12 tahun penjara setelah upaya bandingya gagal. Dia dijerat dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi.
Dilansir dari detikHot, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman itu lebih tinggi dari vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 9 tahun serta denda Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut. Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi hukuman yang lebih berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan dikutip detikcom, Kamis (6/11/2025).
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan Vadel tetap berada dalam tahanan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan yang dibuat artis Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan itu diproses hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perjalanan kasusnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Vadel dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
(aap/ams)











































