Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons terkait pegawainya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor pajak wilayah Jakarta Utara (Jakut). Pihaknya tak segan memecat pegawai yang melanggar aturan.
Dalam keterangan resminya, DJP pada mulanya menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Namun pihaknya juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP juga berkomitmen untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
"Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian," ungkap Rosmauli.
Seperti diberitakan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak di wilayah Jakarta Utara. Total ada delapan orang yang ditangkap, termasuk pegawai pajak.
"Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (9/1/2026).
KPK juga menyita sejumlah uang dalam OTT tersebut. Terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto mengatakan selain pegawai pajak, ada wajib pajak yang juga ditangkap.
"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak)," imbuhnya.
Menurutnya, penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," Fitroh Rochyanto, sebelumnya.
KPK saat ini memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
Baca artikel selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Bupati Tertangkap OTT KPK, Pendopo Tulungagung Ditutup"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
