Dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi telah dilaporkan oleh korban, seorang dosen perempuan inisial Q. Korban menjelaskan alasannya baru melapor meski dugaan pelecehan itu sudah berlangsung sejak 2022.
"Butuh waktu untuk mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan tertinggi," kata Q kepada detikSulsel, Jumat (22/8/2025).
Awalnya Q melapor ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tingi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek) pada Rabu (20/8). Selanjutnya laporan juga disampaikan ke Polda Sulsel dan mendapat Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tertanggal 22 Agustus 2025.
Q mengaku telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan oleh penyidik. Antara lain ada bukti percakapan WhatsApp bernuansa seksual, permintaan bertemu di hotel, serta gambar-gambar vulgar. Q menyebut sudah menyimpan bukti-bukti tersebut selama 3 tahun.
"Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik," jelasnya.
Q memutuskan membawa kasus ini ke pihak luar UNM karena menurutnya mekanisme internal berpotensi tidak objektif. Dia berharap bukti-bukti yang diserahkan dapat benar-benar diuji secara hukum, bukan sekadar cerita.
"Langkah saya tempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum," ujarnya.
Simak Video "Video Idol J-Pop Kenshin Kamimura Divonis Bersalah Atas Pelecehan Seksual"
(des/des)