Dosen Diduga Dilecehkan Rektor UNM Resmi Buat Laporan di Polda Sulsel

Dosen Diduga Dilecehkan Rektor UNM Resmi Buat Laporan di Polda Sulsel

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 22 Agu 2025 18:43 WIB
Dosen perempuan berinisial Q melaporkan Rektor UNM Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).
Foto: Dosen perempuan berinisial Q melaporkan Rektor UNM Karta Jayadi ke Polda Sulsel. (dok. istimewa)
Makassar -

Dosen perempuan berinisial Q resmi melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi terkait kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Q sebelumnya melaporkan kasus ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek).

"Saya yang langsung datang melapor tadi (ke Polda Sulsel)," ujar Q kepada detikSulsel, Jumat (22/8/2025).

Dia mengaku telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan oleh penyidik Polda Sulsel berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tertanggal 22 Agustus 2025. Di antaranya bukti percakapan WhatsApp yang berisi ajakan bermuatan seksual, permintaan untuk bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik," kata Q.

Dia melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel karena menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif. Oleh karena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan Itjen Kemendiktisaintek dipilih sebagai langkah hukum.

ADVERTISEMENT

"Langkah saya tempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum," katanya.

Dia menyadari risiko di balik langkah hukum yang diambil, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik. Namun, kata dia, diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dan dikhawatirkan akan ada korban lain.

"Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untuk menghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman dan bermartabat," ujarnya.

Q juga menanggapi soal dirinya yang resmi disomasi oleh Karta Jayadi. Dia menilai somasi itu sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yaitu dugaan pelecehan seksual digital.

"Laporan yang saya ajukan sudah dilengkapi bukti yang sah dan diserahkan melalui jalur resmi penegak hukum. Upaya intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkah saya dalam mencari keadilan," jelasnya.

Dia juga menilai pernyataan pihak kuasa hukum Rektor UNM yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini. Menurutnya hal tersebut jelas merupakan pengalihan isu yang tidak relevan.

"Pokok perkara yang sedang diproses adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik," terangnya.

Dia menambahkan rekam jejaknya menunjukkan dedikasi tinggi dan prestasi nyata di UNM. Dia menyebut dirinya terpilih sebagai Pembimbing Akademik (PA) terbaik di fakultas, serta sukses menjadi Ketua Pelaksana Seminar Nasional di UNM yang mengharumkan nama universitas.

"Selama menjabat sebagai Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik dan produktif. Ironisnya, baru sekitar enam bulan menjabat saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas. Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya samasekali berbeda," kata Q.

Dia berharap laporannya dapat diproses dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE, yang secara tegas melarang pelecehan seksual maupun distribusi muatan cabul melalui media elektronik.

Diberitakan sebelumnya, Q lebih dulu melaporkan Kata Jayadi ke Itjen Kemendiktisaintek pada Rabu (20/8). Korban menyebut dugaan pelecehan seksual itu dilakukan Karta melalui pesan WhatsApp sejak 2022 hingga 2024.

"Iya betul, jadi saya sudah melapor mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga Universitas Negeri Makassar (Karta Jayadi)," ujar dosen tersebut kepada detikSulsel, Kamis (21/8).

Terkait itu, Karta Jayadi membantah melecehkan sebagaimana yang dilaporkan oleh dosen perempuan itu. Dia berdalih tidak mengetahui letak pelecehan yang dimaksud korban.

"Saya tidak ngerti di posisi mana pelecehannya," kata Karta Jayadi kepada detikSulsel, Kamis (21/8).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Idol J-Pop Kenshin Kamimura Divonis Bersalah Atas Pelecehan Seksual"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads