Pemilik HP di RI Bakal Diwajibkan Rekam Wajah, Buat Apa?

Nasional

Pemilik HP di RI Bakal Diwajibkan Rekam Wajah, Buat Apa?

Agus Tri Haryanto - detikKalimantan
Senin, 24 Nov 2025 22:01 WIB
Ilustrasi atasi hp lemot
Ilustrasi HP. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini menyiapkan aturan baru. Aturan ini antara lain akan mewajibkan pelanggan seluler melakukan registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Dikutip dari detikInet, pelanggan jasa telekomunikasi sebelumnya hanya wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, mekanisme tersebut dinilai masih rawan disalahgunakan untuk berbagai tindakan kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.

"Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien," ujar Komdigi dalam pernyataan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komdigi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC). Hal ini dapat dilakukan dengan registrasi biometrik pengenalan wajah (face recognition). Namun, aturan teknis mengenai penggunaan biometrik tersebut belum diatur dalam PM 5/2021.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan)," tambah Komdigi.

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan ini merupakan bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.

Beberapa poin material baru yang akan diatur dalam RPM tersebut, antara lain:

1. Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan WNI, meliputi:

  • Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
  • Data kependudukan berupa NIK;
  • Data kependudukan biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).

2. Ketentuan khusus bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, yang belum memiliki KTP elektronik maupun data biometrik. Registrasi wajib menggunakan:

  • Nomor MSISDN yang digunakan;
  • NIK calon pelanggan;
  • NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.

3. Kewajiban registrasi untuk pelanggan eSIM, yaitu menggunakan:

  • Nomor MSISDN atau nomor pelanggan;
  • NIK dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).
  • Komdigi mengatakan beberapa hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan mencakup Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, Keamanan data pelanggan, Perlindungan nomor pelanggan, Pengawasan dan pengendalian, dan Ketentuan peralihan.

Baca artikel selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads